Ariyani Ingatkan Ancaman Elektoral Saat Temukan Pemilih Meninggal Masih Punya Hak Suara

KARANGASEM – Uji petik dari Bawaslu Bali kembali dapati dua pemilih meninggal masih tercatat aktif di Sistem DPT online. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, partisi masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat berkeliling secara sampling di Desa Ulakan, Karangasem, Senin (1/12/2025).

Ariyani mengatakan dua warga tersebut, Ni Nyoman Sari dan Ni Nengah Budiasih, telah memiliki akte kematian, namun status mereka belum diperbarui. Ia menilai fenomena itu bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan menandakan adanya hambatan serius dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Ini menunjukkan pembaruan data masih tersendat, dan bukan hanya terjadi di Karangasem,” ujar Ariyani.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan persoalan sistemik yang berulang di berbagai daerah, khususnya terkait sinkronisasi antara data kependudukan dan data pemilih. Ariyani menekankan bahwa ketidaktepatan data pemilih dapat berimplikasi serius terhadap integritas pemilu, terutama jika tidak segera dilakukan koreksi.

“Kalau data kematian saja tidak segera masuk ke sistem, bagaimana kita bisa menjamin akurasi DPT secara keseluruhan?” katanya.

Bawaslu Bali mengingatkan bahwa keberadaan pemilih meninggal dalam DPT online bukan hanya persoalan teknis yang bisa disepelekan. Ketidaksinkronan semacam ini membuka ruang kerawanan, mulai dari potensi penyalahgunaan hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Ariyani menyebut pihaknya akan meminta KPU Karangasem melalui saran perbaikan untuk menghilangkan hak suara pemilih yang meninggal dan mengambil tindakan korektif secepatnya.

Wanita asal Buleleng itu juga mengingatkan bahwa ketidaktepatan data seperti ini dapat berdampak langsung pada hasil elektoral, terutama di wilayah dengan persaingan ketat. Jumlah pemilih yang tidak akurat berpotensi mengubah kalkulasi suara, memengaruhi distribusi logistik, hingga memicu sengketa hasil pemilu.

“Di daerah dengan margin tipis, satu atau dua suara saja bisa menentukan arah kontestasi. Karena itu, data pemilih tidak boleh dianggap remeh,” tegasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *