GIANYAR – Seorang pemilih yang telah meninggal dunia ditemukan masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Bawaslu Bali bersama Bawaslu Kabupaten Gianyar melakukan uji petik di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, Senin (24/11/2025).
Temuan tersebut diidentifikasi ketika tim yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, melakukan verifikasi faktual ke salah satu rumah warga.
Saat mengunjungi keluarga yang bersangkutan, tim ditunjukkan akta kematian yang mengonfirmasi bahwa Wayan Uliana telah meninggal dunia. Akta tersebut memperkuat bahwa nama yang bersangkutan seharusnya tidak lagi berada dalam DPT dan perlu segera dimutakhirkan sebelum tahapan pemilu berjalan.
Ariyani menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di masyarakat. Menurutnya, akurasi daftar pemilih merupakan fondasi penting bagi kualitas pemilu, sehingga anomali sekecil apa pun harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan pada hari pemungutan suara.
“Kami akan meneruskan temuan ini ke lembaga yang berwenang agar masyarakat yang sudah meninggal dicoret sehingga tidak muncul kembali, begitu pula sebaliknya masyarakat yang seharusnya memiliki hak pilih agar dimasukkan,” ujar Ariyani.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawal validitas hak pilih warga.
Dalam penjelasannya, Ariyani menggarisbawahi bahwa uji petik adalah instrumen pengawasan preventif yang rutin dilakukan Bawaslu guna memastikan pemutakhiran data berjalan akurat. Melalui verifikasi lapangan, Bawaslu berupaya mengidentifikasi kesalahan data sejak awal dan memastikan tidak ada warga kehilangan hak pilih akibat ketidaktepatan administrasi.
Persoalan data pemilih sendiri bukan isu yang sederhana. Di berbagai daerah, ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dan kondisi riil masyarakat sering kali menumpuk dan memerlukan intervensi berkelanjutan.
Ariyani menilai bahwa sekalipun masalah ini tampak kusut, pemutakhiran tetap harus dilakukan agar daftar pemilih tidak menjadi sumber sengketa maupun keraguan publik terhadap proses pemilu.
Ia menambahkan bahwa perbaikan data pemilih tidak dapat dibebankan kepada Bawaslu atau satu lembaga saja. Validitas daftar pemilih hanya dapat dicapai melalui kerja bersama lintas instansi, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, perangkat desa, hingga instansi pencatatan sipil yang memegang data kependudukan sebagai basis utama penyusunan DPT.
Di sisi lain, Ariyani menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan status kependudukan, baik kematian maupun perpindahan domisili. Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi keluarganya sendiri, sehingga partisipasi warga menjadi faktor penting dalam menjaga akurasi DPT dari waktu ke waktu.
Rangkaian uji petik di Desa Batubulan kembali menegaskan bahwa pengawasan data pemilih adalah pekerjaan kolektif dan berlapis. Melalui verifikasi langsung di lapangan, Bawaslu berupaya memastikan bahwa daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang benar-benar merepresentasikan warga yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat.
Bawaslu menempatkan uji petik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tahapan pemilu serta perlindungan hak pilih warga. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap penyusunan daftar pemilih, yang selama ini menjadi salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu. (bs)

