Oleh Lewa Karma **)
MENGENANG Hari Anak Sedunia, 20 November mengingatkan banyak hal tentang anak. Ada banyak anak yang belum mendapatkan haknya dengan layak.
Hak anak adalah hak-hak yang dimiliki setiap anak yang dijamin untuk melindungi mereka dari diskriminasi dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh kembang optimal, seperti hak untuk hidup, dilindungi, tumbuh kembang, dan berpartisipasi. Hak-hak ini mencakup hak untuk mendapatkan makanan, pendidikan, kesehatan, identitas, bermain, dan rekreasi.
Ada empat hak dasar anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak hidup (survival), hak tumbuh kembang (development), hak perlindungan (protection), dan hak partisipasi (participation). Pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab orang tua sebagai lingkungan pertama, tetapi juga melibatkan keluarga besar, masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Dalam hal ini orang tua wajib untuk menyediakan kasih sayang, kebutuhan pokok, dan lingkungan yang aman bagi anak. Demikian pula Negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan hukum dan konvensi internasional.
Banyak anak di berbagai tempat belum mendapatkan hak yang layak, termasuk anak kandung kita di rumah masing-masing. Barangkali bicara hak anak tentu akan meluas hingga seantero dunia, hak anak di lingkungan pendidikan, hak anak di masyarakat, hak anak dalam tataran kehidupan bernegara dan berbangsa. Termasuk pula hak anak untuk hidup dan selamat di daerah konflik seperti Palestina dan Sudan.
Belakangan ini kita disodorkan dengan berita kekerasan yang berdampak pada kematian di penjuru dunia menimpa anak-anak yang harusnya menerima kasih sayang dan hidup yang layak, namun mereka harus tertimpa musibah hingga kematian.
Di media sosial, pemberitaan online dan informasi yang diperoleh melalui gawai kita bertebaran berita tentang kekerasan pada anak di rumah, di tempat belajar, dan masyarakat yang menyayat hati. Kasus kekerasan, bullying, perundungan yang berujung pada kematian, menambah deret kasus dan berita yang mengenaskan.
Pada kesempatan ini, penulis hendak berbagi pandangan tentang pentingnya menjaga hak anak di lingkungan pendidikan. Menjadi penting untuk diulas, karena sejalan dengan kepentingan pemerintah yang harus menegakkan regulasi dan kebijakan yang sudah terbit demi menjamin hak anak Indonesia khususnya.
Negara harus hadir untuk melindungi warganya sebagaimana amanat Pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur hak warga negara. Diantaranya Pasal 27 ayat (1) (kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan), Pasal 27 ayat (2) (hak atas pekerjaan dan penghidupan layak), Pasal 28A-28J (hak asasi manusia yang mencakup hak hidup, pendidikan, kebebasan berpendapat, dan beragama), serta Pasal 31 ayat (1) (hak mendapat Pendidikan).
Demikian pentingnya melindungi warga negara (anak), maka diterbitkan peraturan yang mengayomi hak anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur hak-hak anak, seperti hak untuk hidup, berkembang, mendapatkan pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
Selain itu negara juga menerbitkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam hal ini negara melarang kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran dalam rumah tangga yang juga berdampak pada anak.
Berikutnya hadir UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang didalamnya mengakui hak anak sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Negara melalui Menteri PPA juga menerbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak, yang mencakup standar fisik dan non-fisik untuk fasilitas dan layanan yang ramah anak. Diikuti dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. Peraturan ini adalah landasan hukum terbaru yang mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Lebih lanjut, Kementerian Agama RI turut melindungi anak didik di madrasah dan pesantren dengan menerbitkan aturan yang selaras. Diantaranya, pedoman penyelenggaraan madrasah inklusif ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yaitu Nomor 604 tahun 2022 dan Nomor 758 tahun 2022.
Kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi Yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Peraturan ini ditetapkan pada 23 Januari 2024 dan bertujuan untuk memastikan akomodasi yang memadai bagi siswa penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Adanya pedoman dan regulasi ini bisa memastikan melayani peserta didik penyandang disabilitas secara lebih baik. Dan regulasi ini ini dibuat untuk memastikan ABK memang betul-betul mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, tidak sekadar diterima di madrasah dan pesantren. Dalam pernyataannya bahwa meskipun dalam implementasinya masih terkendali di ketersediaan sarana prasarana ramah penyandang distabilitas.
Kendala utama dalam pendidikan inklusif adalah sarpras dan guru. Hal ini menjadi Solusi menghadapi dan menangani penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas dalam pendidikan inklusi dikenal juga dengan istilah berkebutuhan khusus.
Layanan anak inklusi di madrasah adalah penyelenggaraan pendidikan yang menyediakan kesempatan yang setara bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), untuk belajar bersama di lingkungan yang sama. Layanan ini mencakup adaptasi kurikulum, metode pembelajaran, dan dukungan guru untuk membantu ABK berkembang sesuai potensinya, sambil menumbuhkan sikap empati dan toleransi bagi semua siswa.
Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang memberikan kesempatan untuk semua tapi ini lebih ditekankan pada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Akan, tetapi tidak semua ABK bisa masuk ke madrasah/sekolah inkusi, karena mereka harus diperlakukan berbeda.
Selain layanan inklusi juga harus memperhatikan sarana yang memadai untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan anak didik. Upaya membuat rasa aman dan nyaman dikenal dengan layanan ramah anak.
Sinergi antara layanan inklusi, sekolah ramah anak (SRA), dan resiliensi bencana menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan suportif bagi semua peserta didik, terutama kelompok rentan seperti anak berkebutuhan khusus (ABK). Ketiga konsep ini saling melengkapi untuk memastikan hak anak terpenuhi dalam segala situasi.
Titik temu dan sinergi berakar pada prinsip fundamental yang sama, yaitu (1) nondiskriminatif, artinya semua program menekankan hak yang sama bagi setiap anak, tanpa memandang kondisi fisik atau latar belakang, termasuk dalam situasi darurat bencana. (2) Pemberdayaan, artinya emua inisiatif bertujuan memberdayakan anak-anak dan komunitas sekolah, baik dalam pembelajaran (inklusi, SRA) maupun dalam kesiapsiagaan (resiliensi bencana). (3) Lingkungan yang aman dan suportif, diharapkan menciptakan ruang fisik dan psikologis yang aman adalah tujuan utama SRA dan resiliensi bencana (melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana/SPAB), yang juga krusial bagi keberhasilan pendidikan inklusif.
Dengan demikian, integrasi antara layanan inklusi, ramah anak dan resiliensi bencana ini dapat diwujudkan melalui beberapa cara, seperti berikut ini.
Pertama, Perencanaan Terpadu (Inklusi & Resiliensi Bencana) dapat dilakukan dengan (1) rencana evakuasi inklusif dengan meyiapkan prosedur evakuasi bencana harus dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik ABK, memastikan jalur yang aksesibel dan bantuan yang memadai tersedia (misalnya, ketersediaan kursi roda di titik strategis) dan (2) tim siaga bencana inklusif dengan membentuk tim siaga bencana yang melibatkan perwakilan dari kelompok rentan (anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas) untuk memastikan perspektif mereka terwakili dalam perencanaan.
Kedua, penerapan di kelas pada layanan SRA dan Inklusi dapat dilakukan melalui berikut ini. (1) Pembelajaran berpusat pada anak dimana guru di SRA dan Madrasah/sekolah inklusi menerapkan metode pembelajaran yang fleksibel dan kooperatif, yang juga dapat mengintegrasikan materi mitigasi bencana melalui simulasi atau diskusi. (2) Dukungan psikososial dimana sekolah ramah anak (SRA) memprioritaskan kesehatan mental. Setelah bencana, dukungan psikososial diberikan secara merata kepada semua anak, termasuk ABK, untuk membantu mereka pulih dari trauma.
Berikutnya dimensi fasilitas fisik berlaku untuk semua layanan diharpakan bisa memenuhi berikut ini. Pertama, infrastruktur yang aman dan aksesibel melalui pembangunan atau rehabilitasi fasilitas sekolah (sesuai pilar SPAB) harus memenuhi standar keamanan bencana sekaligus aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (misalnya, ramp, toilet khusus).
Kedua, pelatihan dan peningkatan kapasitas pada semua layanan dengan konsep berikut. (1) Pelatihan guru tidak hanya dalam pedagogi inklusif tetapi juga dalam dukungan psikososial dan manajemen bencana, dengan pemahaman khusus tentang cara membantu PDBK saat keadaan darurat. (2) Edukasi mitigasi sejak dini dimaksudkan agar dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum reguler, memastikan semua siswa, termasuk ABK, memahami risiko dan cara merespons bencana
Komponen layanan anak inklusi dan ramah anak di madrasah dapat dilakukan dalam bentuk berikut ini;
Pertama, kebijakan dan komitmen, dimana madrasah perlu memiliki kebijakan dan komitmen yang kuat untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Kedua, identifikasi kebutuhan dengan melakukan asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan setiap anak, baik yang berkebutuhan khusus maupun tidak, melalui observasi dan wawancara.
Ketiga, kurikulum dan pembelajaran yang disesuaikan dengan menyesuaikan kurikulum dan metode pembelajaran, seperti menggunakan simbol braille, memberikan instruksi langsung, atau memanfaatkan teknologi, seperti laptop dan rekaman audio.
Keempat, dukungan guru dengan menyediakan guru pendamping khusus (GPK) atau guru reguler yang terlatih untuk membantu siswa ABK.
Kelima, asesmen dan pelaporan dengan melakukan asesmen dan pelaporan secara rutin untuk memantau perkembangan siswa.
Keenam, Kegiatan pendukung dengan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan keterampilan hidup (lifeskill) yang bisa diakses oleh semua siswa.
Adapun model pelaksanaan layanan inklusi khususnya di Madrasah dapat dilakukan dengan pola. Pertama, kelas reguler penuh, dimana siswa ABK belajar bersama teman sebayanya di kelas reguler sepanjang hari dengan kurikulum yang sama.
Kedua, kelas reguler dengan kelompok khusus (cluster), dimana siswa ABK belajar bersama di kelas reguler dalam kelompok khusus.
Ketiga, model pullout, dimana siswa ABK belajar di kelas reguler, namun di waktu tertentu ditarik ke ruang sumber untuk mendapatkan bimbingan dari guru khusus.
Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa peran negara untuk hadir melindungi warganya (anak) harus aktif dan efektif berlakunya. Dalam hal ini lembaga pendidikan, khususnya pesantren dan madrasah harus berpedoman pada aturan yang telah terbit dalam menyelenggarakan layanan inklusi dan ramah anak secara simultan.
Dampaknya harus dirasakan oleh anak dan masyarakat sebagai pengguna manfaat layanan dengan meningkatnya layanan inklusi dan meningkatnya kepuasan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan penurunan angka kejadian bullying, perundungan kekerasan hingga kasus kematian baik di madrasah, pesantren maupun di keluarga.
Besar harapan kita semua hak anak untuk mendapatkan kesempatan belajar yang layak, hak hidup, tumbuh kembang dan partisipatif bisa tumbuh dan berjalan tanpa adanya paksaan, tetapi mengalir selaras dengan kehidupan anak-anak dimanapun mereka berada.
Masyarakat dan negara harus gotong royong menjaga dan melindungi anak dan peduli dengan kondisi anak di sekitarnya.
Pemantauan, pendampingan dan pembimbingan anak di masyarakat, lingkungan pendidikan harus dipastikan berjalan dengan efektif dan dipertanggungjawabkan, sehingga simpati, empati, kepedulian kita harus nyata dan memberikan dampak bagi terwujudnya anak-anak sehat, berdaya, berkarakater dan berprestasi sesuai dengan potensi minat bakatnya agar kelak sukses menghadapi zamannya. []
Keterangan :
*) Opini dalam rangka Mengenang Hak Anak
**) 1) Ketua PC Pergunu Buleleng, 2) Kasi Pendis Kemenag Buleleng, 3) Mahasiswa Program Doktoral Prodi Ilmu Agama & Kebudayaan IMK


Belajar menulis untuk mengikatkan diri pada ilmu pengetahuan sembari memperkuat budaya literasi tentang tema tertentu, mohon saran dan masukannya