Uji Petik Di Baktisraga, Bawaslu Bali Temukan Pemilih Meninggal Belum Ada Akte

BULELENG – Upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih terus menjadi prioritas utama Bawaslu Bali. Melalui kegiatan uji petik di Desa Baktisraga, Kabupaten Buleleng, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menemukan adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.

Dalam penjelasannya, Ariyani menekankan bahwa aspek administrasi kependudukan memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas daftar pemilih tetap (DPT).

“Kami menemukan pemilih yang telah meninggal, namun belum memiliki akta kematian. Kami sudah meminta keluarga untuk segera mengurusnya, karena implikasinya sangat besar terhadap akurasi data pemilih,” ujarnya pada Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, Ariyani menjelaskan bahwa permasalahan administratif semacam ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki potensi yang berdampak langsung terhadap prinsip dasar pemilu yang demokratis, yakni keadilan dan kesetaraan hak pilih.

“Intinya kami harus mengawal hak pilih, mengawal hak konstitusi orang yang berhak, dan mengeluarkan orang yang tidak lagi memiliki hak politik. Regulasi sudah jelas, namun aspek faktual di lapangan harus tetap dikawal,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, nama pemilih atas nama Ni Ketut Mustari belum dicoret dari daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Buleleng karena ketiadaan akta kematian. Dalam konteks ini, Ariyani meminta jajarannya di Buleleng untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU Buleleng agar menindaklanjuti melalui mekanisme advokasi administratif.

“Wajar jika KPU belum mencoret, karena regulasinya harus ada akte kematian, kami mendorong KPU nanti dapat melakukan langkah-langkah advokasi terhadap pemilih tidak memenuhi syarat namun belum lengkap secara administrasi, sehingga akurasi DPT tetap terjaga,” tambah Ariyani.

Selain fokus pada pemilih yang telah meninggal dunia, kegiatan uji petik kali ini juga menyasar pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Bawaslu Bali dalam memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya secara sah dan terdaftar dalam DPT.

Melalui uji petik semacam ini, Bawaslu Bali menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi, akurasi, dan perlindungan hak pilih masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan sekadar prosedural, tetapi juga memiliki dimensi etik dan sosial dalam menjaga integritas demokrasi di Bali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *