P2P Gelombang I, Bawaslu Bali Bangun Gerakan Demokrasi Partisipatif Berbasis Nilai Lokal dan Digital

DENPASAR – Bawaslu Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui Program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 Gelombang I, yang diikuti 108 peserta dari Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Karangasem.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini menghadirkan Pimpinan Bawaslu Bali serta narasumber nasional, Dian Permata, dengan tujuan membangun masyarakat yang kritis, cerdas, dan berdaya dalam mengawal demokrasi.

Dalam sesi pertama, Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ia menyampaikan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi pengawasan, pencegahan, penindakan, serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Namun, dengan jumlah pengawas yang terbatas di setiap tingkatan, peran masyarakat menjadi sangat vital untuk menutup celah pengawasan.

“Dengan jumlah pengawas yang terbatas, kami tidak bisa menjangkau seluruh wilayah. Karena itu, masyarakat perlu ikut menjadi bagian dari pengawasan agar proses demokrasi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu antara lain melalui identifikasi tahapan (IKP), kerja sama dengan ormas, kampus, dan media massa, serta pembentukan forum warga dan pojok pengawasan di tingkat lokal sebagai ruang partisipasi publik.

“Pencegahan tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu, tetapi juga di luar tahapan. Diperlukan kolaborasi dengan masyarakat agar proses demokrasi ini melahirkan pemimpin yang benar-benar menyejahterakan,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber nasional Dian Permata mendorong peserta agar memanfaatkan hasil pelatihan dengan membangun jejaring dan komunitas pengawas di tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis budaya dan digital dalam strategi pengawasan di Bali.

“Setelah pelatihan, saya berharap teman-teman P2P membentuk relawan atau komunitas pengawas di tingkat desa. Lakukan aksi nyata seperti patroli anti-politik uang, kelas literasi hoaks, dan klinik kepemiluan desa,” ujarnya pada Senin (3/11/2025).

Dian menambahkan bahwa integrasi nilai Tri Hita Karana dan prinsip adat seperti rasa malu serta karma phala dapat menjadi kekuatan moral dalam menolak politik uang dan ujaran kebencian. “Gunakan kearifan lokal sebagai fondasi etika dalam pengawasan. Bali punya kekuatan budaya yang bisa menjadi benteng melawan praktik curang,” tegasnya.

Di pertengahan sesi, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa program P2P merupakan gerakan membangun kesadaran demokrasi berbasis komunitas. Ia menuturkan, pengawasan pemilu tidak hanya terjadi di hari pemungutan suara, tetapi harus dimulai sejak tahap awal pemutakhiran data hingga pasca pemilu.

“P2P bukan sekadar pelatihan, tetapi gerakan demokrasi. Kita dorong terbentuknya forum warga di setiap banjar agar masyarakat dapat berdiskusi dan belajar tentang pengawasan secara langsung,” katanya.

Menanggapi pertanyaan peserta tentang peran alumni P2P, Suguna menegaskan bahwa para kader ini merupakan pionir pengawas demokrasi masa depan. “Pengetahuan yang diperoleh dari P2P harus ditularkan ke lingkungan masing-masing. Mereka bisa mengawasi proses pemilihan di tingkat komunitas, bahkan dalam kegiatan sederhana seperti pemilihan ketua seka truna,” jelasnya.

Sesi dilanjutkan dengan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, kemudian menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dalam menghadapi sengketa pemilu. Ia menegaskan bahwa sengketa pemilu merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sengketa itu objeknya hukum, sementara pelanggaran adalah subjeknya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi atau adjudikasi, dengan mengedepankan semangat musyawarah mufakat.

“Kami selalu mengutamakan mediasi agar tidak semua perkara berakhir di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Dalam sesi berikutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, memaparkan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Negara kita adalah negara hukum. Bawaslu diberi kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, namun kami bukan penyidik. Kami pelaksana hukum administrasi pemilu,” ujarnya.

Menutup kegiatan titik satu, Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang menyoroti tantangan baru dalam pengawasan pemilu di era digital. “P2P kini bertransformasi menjadi gerakan komunitas. Tantangan kita di dunia digital semakin besar, dari ujaran kebencian, hoaks politik, hingga lemahnya literasi digital,” jelasnya.

Ariyani mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan berbagai platform media sosial dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menindaklanjuti konten hoaks dan kampanye bermuatan SARA.

“Kami bekerja sama dengan platform digital untuk melakukan takedown terhadap konten bermasalah. Namun yang paling penting, masyarakat harus memahami cara memverifikasi informasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan berbasis komunitas harus menjadi pendekatan utama dalam pendidikan politik. “P2P bukan perpanjangan tangan Bawaslu, melainkan perpanjangan informasi dari masyarakat untuk menjaga kualitas demokrasi,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan peserta terkait politik uang, Ariyani menegaskan pentingnya pelaporan berbasis bukti. “Laporkan dengan foto atau video. Bukti itu penting agar Bawaslu bisa menindaklanjuti,” pungkasnya.

Melalui pelaksanaan P2P Daring 2025, Bawaslu Bali menegaskan kembali komitmennya memperluas jejaring pengawasan partisipatif yang berbasis komunitas, digital dan nilai budaya lokal. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *