Bawaslu Bali Dorong Optimalisasi JDIH sebagai Pilar Transparansi dan Literasi Hukum Digital

BULELENG – Bawaslu Bali mendorong seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (31/10/2025).

Menurut Sutrawan, JDIH bukan sekadar wadah penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga cerminan keterbukaan lembaga dalam memberikan akses informasi publik secara cepat dan akurat.

“JDIH bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi. Ia adalah wajah keterbukaan lembaga. Setiap produk hukum, keputusan, dan kebijakan Bawaslu harus mudah diakses publik, karena dari sanalah kepercayaan terhadap lembaga pengawas Pemilu akan tumbuh,” tegas Sutrawan.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Bali juga menekankan pentingnya sinergi antara fungsi hukum dan kehumasan dalam memperluas jangkauan literasi hukum kepada masyarakat. Sutrawan mendorong agar setiap Bawaslu kabupaten/kota memanfaatkan media sosial JDIH secara aktif, masif, dan konsisten sebagai sarana edukasi publik.

“Kami mengapresiasi Bawaslu Buleleng yang sudah mengelola akun media sosial JDIH secara rutin dengan konten literasi hukum. Ke depan, langkah ini perlu diperluas agar masyarakat tidak hanya tahu produk hukum, tetapi juga memahami maknanya. Literasi hukum digital harus menjadi budaya baru dalam tata kelola kelembagaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Bali memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun bagi seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk memastikan seluruh produk hukum yang diterbitkan telah diunggah ke portal JDIH. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman standar pengelolaan dokumen hukum di seluruh Bali.

“Kami ingin memastikan setiap kabupaten/kota memiliki standar pengelolaan dokumen yang sama. Semua produk hukum, mulai dari keputusan hingga surat edaran, harus terdokumentasi dengan baik di JDIH. Ini adalah bentuk akuntabilitas yang nyata,” tambah Sutrawan.

Selain itu, Sutrawan juga menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian dari strategi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu. Dengan sistem informasi hukum yang terbuka dan terintegrasi, proses penyelesaian masalah hukum di internal lembaga dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan terukur.

“Transparansi hukum dan informasi publik adalah fondasi pengawasan yang kuat. Dengan JDIH yang aktif dan berdaya guna, Bawaslu dapat menjawab kebutuhan publik sekaligus menjaga integritas kelembagaan,” tutupnya.

Melalui penguatan JDIH di seluruh kabupaten/kota, Bawaslu Bali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi pengawas Pemilu, tetapi juga pusat pengetahuan hukum dan informasi publik yang kredibel bagi masyarakat. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *