Jangan Wariskan Kerugian Negara, Bawaslu Bali Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi

JEMBRANA – Pesan tegas namun penuh makna disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang digelar di Kabupaten Jembrana, Rabu (29/10/2025).

“Jangan wariskan kerugian negara kepada ahli waris,” ujar Sutrawan mengingatkan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab terhadap kerugian negara tidak berhenti pada individu pelaku saja, tetapi dapat berdampak hingga kepada ahli waris apabila tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan.

Menurutnya, kerugian negara tidak selalu terjadi karena niat jahat, melainkan kerap disebabkan oleh ketidaktertiban administrasi, kelalaian, dan lemahnya pengawasan internal. Untuk itu, Sutrawan mendorong agar seluruh jajaran Bawaslu di Bali melakukan pengecekan keuangan secara berkala sebagai langkah preventif agar potensi kerugian dapat diselesaikan lebih awal.

“Kerugian negara bukan hanya soal pelanggaran hukum. Banyak yang timbul karena kesalahan kecil yang dibiarkan berlarut. Maka dari itu, penting bagi kita menjaga ketertiban administrasi dan membangun budaya pengawasan yang disiplin,” ujarnya.

Sutrawan menjelaskan bahwa Perbawaslu 2 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam penyelesaian dugaan kerugian negara secara internal, sebelum perkara tersebut masuk ke ranah hukum. Melalui peraturan ini, Bawaslu berupaya menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Perbawaslu ini tidak dibuat untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola dengan benar dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi di Jembrana ini juga dirangkaikan dengan pengenalan produk hukum terbaru dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Bali. Dalam arahannya, Gede Sutrawan mengajak seluruh jajaran sekretariat dan pimpinan di kabupaten/kota agar akrab dengan JDIH, sebagai sumber referensi resmi berbagai produk hukum dan kebijakan kelembagaan.

Di samping itu, Sutrawan juga menekankan pentingnya etika bermedia sosial bagi penyelenggara pemilu. “Kita semua berada dalam sorotan publik. Maka setiap aktivitas di media sosial, sekecil apa pun, harus mencerminkan profesionalitas lembaga,” pesannya.

Sosialisasi ini menjadi momentum bagi Bawaslu Bali untuk memperkuat tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. Melalui penerapan Perbawaslu 2 Tahun 2025, diharapkan setiap pengelola keuangan di lingkungan Bawaslu dapat menjaga integritas, tertib administrasi, serta menjadikan akuntabilitas sebagai budaya kerja yang berkelanjutan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *