TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menemukan adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Temuan ini didapatkan saat tim Bawaslu melakukan uji petik Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Banjar Adat Pekarangan, Desa Adat Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka. Keduanya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah warga di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan ini, tim Bawaslu Bali melakukan uji petik ke sejumlah kategori pemilih, termasuk penyandang disabilitas dan warga yang telah meninggal dunia, guna memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Kegiatan ini bukan sekadar pengecekan administratif, Bawaslu Bali ingin memastikan bahwa setiap nama dalam daftar pemilih mencerminkan warga yang masih memenuhi syarat memilih.
Salah satu temuan menarik muncul ketika tim menemukan nama I Made Sutama Yasa, warga setempat yang diketahui telah meninggal dunia, Namun, berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi DPT Online, nama yang bersangkutan masih tercantum dalam data pemilih tetap.
“Temuan seperti ini menjadi pengingat bahwa validitas data pemilih adalah urat nadi demokrasi. Kalau orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih, itu bisa membuka ruang persoalan di kemudian hari,” ujar Ketut Ariyani, saat ditemui di lokasi.
Ariyani meminta agar Bawaslu Kabupaten Tabanan segera menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Tabanan untuk memperbarui data tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan uji petik bukan semata rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan hak pilih masyarakat dikelola secara akurat.
“Kami ingin memastikan data yang digunakan dalam Pemilu berikutnya bersih dan mutakhir. Kalau benar seseorang sudah meninggal, maka harus dihapus dari daftar pemilih agar tidak ada potensi penyimpangan,” tambahnya.
Setelah itu, tim Bawaslu Bali melanjutkan uji petik terhadap dua warga lainnya, yakni I Wayan Rica dan Ni Made Maswati. Berdasarkan hasil verifikasi melalui DPT Online, keduanya sudah tidak tercantum dalam daftar pemilih. Adapun menurut data yang diperoleh dari Dinas Sosial, I Wayan Rica merupakan penyandang disabilitas mental.
Di titik lain, tim Bawaslu Bali juga menemui Kadek Premana, warga penyandang disabilitas fisik dan mental. Dalam kesempatan tersebut, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa Bawaslu Bali berkomitmen memastikan seluruh penyandang disabilitas tetap diakomodasi hak pilihnya pada Pemilu mendatang.
“Kadek adalah bagian dari warga negara yang punya hak politik yang sama. Terlepas nanti digunakan atau tidak, yang penting hak itu dijamin dan ruang untuk menyalurkannya tersedia,” tegas Wirka.
Ia menambahkan, pendataan terhadap pemilih disabilitas juga menjadi dasar bagi Bawaslu Bali dalam menyiapkan sasaran kegiatan sosialisasi dan edukasi kepemiluan yang lebih inklusif di masa mendatang.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap seluruh unsur penyelenggara pemilu dan masyarakat dapat terus berkolaborasi dalam menjaga akurasi data pemilih, sekaligus memastikan setiap warga negara memiliki hak politik yang setara demi terwujudnya pemilu yang inklusif dan berkeadilan. (bs)

