Bawaslu Bali Soroti Akurasi Data Pemilih, Lonjakan 26 Ribu Nama Baru Masuk Daftar

JAKARTA – Di tengah upaya menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap suara rakyat terhitung, Bawaslu Bali kembali menyoroti pentingnya akurasi data pemilih berkelanjutan (PDPB). Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama Juli hingga September 2025, Bawaslu Bali mencatat adanya ketidaksesuaian data yang berpotensi memengaruhi validitas daftar pemilih.

Data yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menunjukkan bahwa jumlah pemilih di Bali mengalami peningkatan sebanyak 26.773 orang dibandingkan dengan Triwulan II. Penambahan terbesar terjadi di Kota Denpasar dengan 11.225 pemilih baru, sementara Kabupaten Badung justru mengalami pengurangan sebanyak 403 pemilih.

“Peningkatan ini tentu positif, namun yang lebih penting adalah memastikan setiap data pemilih benar dan tidak ganda. Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujar Ariyani saat memaparkan hasil pengawasan PDPB Triwulan III dalam Ruang Rapat di Bawaslu RI, Rabu (8/10/2025).

Namun di balik angka-angka tersebut, Bawaslu Bali menemukan sejumlah ketidaksesuaian data. Dalam uji petik terhadap hasil pemutakhiran sebelumnya, terdapat 11 pemilih yang dinyatakan meninggal dunia namun faktanya masih hidup. Pada kategori pemilih baru, ditemukan 36 data tidak sesuai, sementara dalam kategori pemilih aktif, tercatat 130 pemilih telah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih.

Temuan itu menjadi dasar bagi Bawaslu Bali untuk menyampaikan saran perbaikan (sarper) kepada KPU. Sebanyak 225 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih, dengan mayoritas kategori meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 175 pemilih telah dihapus, sedangkan sisanya akan ditindaklanjuti pada periode berikutnya.

Selain itu, Bawaslu Bali juga menemukan 83 pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih, sebagian besar berasal dari kategori pensiunan Polri dan pemilih yang sebelumnya dinyatakan TMS namun faktual masih hidup.

Ariyani mengungkapkan, tantangan terbesar dalam pemutakhiran data pemilih di Bali terletak pada sinkronisasi antarinstansi. Data dari BPJS, BPS, dan instansi lain kerap tidak sejalan dengan data kependudukan di lapangan. Masalah lain muncul dari pemilih pindah domisili yang tidak melapor ke aparat desa, serta pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el.

“Kami juga menghadapi situasi di mana sebagian warga sulit ditemui saat verifikasi lapangan karena menganggap Pemilu masih jauh. Padahal proses ini justru krusial agar mereka tidak kehilangan hak pilih,” imbuhnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu Bali meluncurkan berbagai inovasi pengawasan, mulai dari kerja sama dengan Dinas Sosial dan organisasi penyandang disabilitas untuk memperbarui data pemilih disabilitas, hingga menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah desa dan desa adat.

Bawaslu juga melakukan uji petik terjadwal, membuka posko aduan masyarakat secara daring dan luring, serta menyasar sekolah dan perguruan tinggi dalam sosialisasi pengawasan pemutakhiran data pemilih.

“Kami ingin memastikan setiap warga yang berhak memilih, terutama pemilih pemula dan kelompok rentan, benar-benar terdaftar. Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama dari pemilu yang berintegritas,” tegas Ariyani.

Dengan pengawasan yang terus diperkuat, Bawaslu Bali berharap proses pemutakhiran data pemilih Triwulan III ini menjadi pijakan penting bagi peningkatan kualitas demokrasi di Pulau Dewata, di mana setiap suara, sekecil apa pun, tetap berarti bagi masa depan bangsa. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *