Bawaslu Bali Lakukan Studi Banding ke DPRD, Tekankan Urgensi Penguatan JDIH

DENPASAR — Komitmen untuk memperkuat transparansi hukum dan memperbaiki tata kelola informasi kelembagaan mendorong Bawaslu Bali melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/7/2025). Fokus utama kunjungan ini adalah memperdalam strategi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang selama ini dinilai krusial namun belum optimal di banyak lembaga.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang nampak didampingi oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, I Nyoman Gede Putra Wiratma.

Dalam pertemuan tersebut, Suguna menegaskan bahwa pengelolaan dokumen hukum tak boleh lagi dipandang sebagai pelengkap administrasi belaka. Menurutnya, keberadaan JDIH yang efektif merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi yang sehat, karena menyangkut hak publik untuk mengetahui, memahami, dan mengakses produk-produk hukum yang mengikat.

“Kami di Bawaslu tidak ingin JDIH hanya menjadi tempat menumpuk dokumen. Kami ingin JDIH menjadi pusat rujukan hukum yang benar-benar hidup, mudah diakses, dan berfungsi mencegah pelanggaran, terutama dalam konteks kepemiluan. Jangan sampai seseorang dijerat pelanggaran pemilu hanya karena tak tahu bahwa itu melanggar hukum,” tegas Suguna.

Ia menekankan, bahwa dalam era keterbukaan informasi, kegagalan lembaga menyediakan dokumentasi hukum yang terstruktur dan mudah dipahami masyarakat dapat menciptakan ketimpangan pengetahuan dan mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyatakan bahwa studi banding ini bukan sekadar ajang formalitas, tetapi bentuk nyata komitmen Bawaslu untuk terus memperbaiki kapasitas kelembagaan.

“Sebagai lembaga yang relatif baru dalam pengelolaan JDIH, kami menyadari masih banyak yang harus kami benahi. Karena itu kami datang untuk belajar, menyerap pengalaman, dan mencari pola kerja yang bisa kami adaptasi agar JDIH Bawaslu Bali dapat lebih fungsional dan berdampak luas,” ungkap Wiratma.

Ia menambahkan, pengelolaan informasi hukum bukan sekadar urusan teknis staf dokumentasi, melainkan kerja kolaboratif lintas bidang yang menuntut keterlibatan pimpinan hingga ke level pelaksana. Menurutnya, sistem informasi hukum yang kuat akan sangat menentukan wajah institusi di mata publik.

Sementara itu, pihak DPRD Provinsi Bali melalui Kepala Bagian Persidangan, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, menyambut baik kehadiran Bawaslu Bali dan membuka diskusi pengalaman mereka dalam mengelola JDIH, termasuk tantangan yang dihadapi, seperti gangguan keamanan digital yang sempat terjadi dalam dua tahun terakhir. Ia menyampaikan bahwa DPRD kini tengah mempersiapkan peluncuran portal JDIH baru yang lebih modern dan aman.

“Bagi kami, JDIH bukan sekadar etalase hukum. Ini adalah wajah lembaga yang menunjukkan apakah kita sungguh transparan, adaptif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Pertemuan ini ditutup dengan harapan agar komunikasi dan kerja sama kelembagaan antara DPRD dan Bawaslu terus terjalin, terutama dalam aspek penguatan informasi hukum yang dapat diakses publik secara luas dan berkelanjutan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *