DENPASAR – DPRD Bali menyampaikan 6 rekomendasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar Rabu (9/7/2025). Enam rekomendasi tersebut disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM.
Keenam rekomendasi tersebut termuat dalam Laporan Akhir DPRD Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Apa saja rekomendasi tersebut, berikut rinciannya;
Pertama, temuan BPK RI Perwakilan Bali terhadap pemeriksaan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 termasuk pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu sesuai amanat Undang-undang serta menjadi perhatian kita bersama guna kedepan mendapatkan Opini WTP yang lebih berkualitas.
Kedua, perubahan regulasi terhadap Pungutan Wisatawan Asing agar disosialisasikan dan secepatnya diberlakukan guna mencapai target PAD.
Ketiga, mengingat curah hujan yang cukup berkepanjangan saat ini (istilah kemarau basah) tentu berdampak pada meningkatnya kerusakan jalan-jalan yang ada (faktanya ada banyak keluhan masyarakat), karenanya Dewan mendorong supaya anggaran untuk pemeliharaan dan
perbaikan jalan ditingkatkan.
Keempat, keinginan adanya peningkatan kunjungan wisatawan asing tentu menjadi harapan kita bersama, namun demikian keberadaan wisatawan asing di Bali aktivitas kesehariannya di ruang/area umum perlu mendapat perhatian lebih dari kita bersama.
Disamping sudah jelas ada yang berprilaku kriminal banyak ditemukan wisatawan asing yang melaksanakan bisnis di Bali, mengendarai kendaraan bermotor terutama sepeda motor (kelihatan “ugal-ugalan”) menimbulkan pertanyaan di masyarakat apakah mereka sudah memenuhi ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang ada. Kita tentu berharap kunjungan wisatawan asing makin hari makin bertambah dan makin berkualitas.
Kelima, “Kami Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mencari celah-celah guna bisa dibuatkan Peraturan Daerah untuk penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Bali berupa tanah yang luasannya terbatas, tentu tidak sedang digunakan untuk pelayanan umum dan tidak kawasan lindung atau di zona hijau. Pemerintah Pusat sampai saat ini belum mengaturnya.”
“Pertanyaannya tentu apakah daerah tidak boleh mengatur kalau pusat belum mengatur. Faktanya sudah banyak dilakukan terobosan-terobosan oleh Saudara Gubernur bukan saja sesuatu yang belum diatur bahkan yang sudah diatur (dilarang) sepanjang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan dilakukan dengan tata kelola yang baik. Perda ini tujuannya jelas guna peningkatan PAD disamping adanya efektivitas tata kelola aset yang berupa tanah.”
Keenam, tanah-tanah negara yang ada di wilayah Bali agar sebaiknya dimohon untuk menjadi milik Pemprov, dari pada dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. (bs)

