Di Buleleng, Dalam 4 Bulan, Januari-April 2025, Ada 274 Gugatan Perceraian

BULELENG – Kasus perceraian di Kabupaten Buleleng, Bali utara terbilang cukup tinggi. Dari Januari hingga pertengahan April 2025, tercatat perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebanyak 274 kasus.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu di tahun 2023, perkara perceraian tahun ini mengalami peningkatan. Pada tahun lalu hanya mencapai 800 kasus.

Juru Bicara Kantor PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan, SH, M.H., Senin (21/4/2025), mengatakan, penggugat mengajukan perceraian paling banyak persentasenya karena faktor ekonomi mencapai 50 persen. Alasan lain karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ketidak-cocokan serta ada pula disebabkan terjadinya perselingkuhan.

“Memang paling banyak, penggugat minta cerai karena faktor ekonomi, suami tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun kebutuhan rumah tangga,” jelasnya.

“Kasus perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Negeri Singaraja ternyata 65 persen penggugat merupakan perempuan (istri sah). Sedangkan 35 persen penggugat cerai adalah laki-laki (sebagai suami),” ungkap Juli Artawan.

Ketika ditanya bahwa ada kesan penyelesaian keputusan perkara kasus perceraian lambat oleh PN Singaraja, Juli Artawan menegaskan itu tidak benar. Menurutnya, jika para pihak memenuhi unsur-unsur persyaratan dan proaktif, disiplin hadir, maksimal perkara perceraian 5 bulan selesai.

Ia mengakui, tahun 2025 ini masih menyisakan perkara perceraian untuk tahun 2024 yang mencapai ratusan perkara. Belum tuntasnya perkara perceraian tahun 2024, dikarenakan perkara itu masuk pada akhir tahun yakni bulan Desember. Belum lagi adanya kendala dari para pihak baik penggugat maupun tergugat. Seperti tergugat hadir, sedangkan penggugat tidak hadir.

“Jadi cepat tidaknya perkara selesai tergantung para pihak, penggugat maupun tergugat. Jika semuanya terpenuhi sesuai jadwal, kami jamin 1 bulan selesai, diputus,” tandasnya.

Menurut Juli Artawan, PN Singaraja tetap berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Bahkan kami PN Singaraja bertekad lebih cepat lebih bagus dalam penyelesaian perkara. Tidak ada menunda-nunda dalam penyelesaian perkara, tetapi tetap mengacu pada SOP,” ujarnya.

Menyinggung adanya kesan di masyarakat tentang biaya perkara perceraian yang dianggap besar, Juli Artawan membantah. Menurutnya, jika perkaranya langsung diurus sendiri tanpa pengacara, biayanya tidak lebih dari Rp 300.000. Rinciannya adalah untuk PNBP, materai, redaksi, penggandaan berkas.

“Kalau memakai pengacara, kami tidak tahu biayanya, masing-masing mungkin tarifnya berbeda,” jelasnya.

Sementara data yang diperoleh, menunjukkan bahwa perkara perceraian, 70 persen umur perkawinan mereka (5 -10 tahun), kelahiran 1975. Ada juga ketidakcocokan dalam rumah tangga dijadikan dasar gugatan perceraian. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *