Bimtek Pungut Hitung Suara, Komisioner KPU Bali: Tak Ada Toleransi Bagi yang Bekerja Tak Sesuai Aturan

BULELENG – Komisioner KPU Provinsi Bali, Putu Sri Widyastini, mengingatkan jajaran penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buleleng baik PPK dan PPS agar bekerja sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

“Jangan sekali-sekali mencoba untuk melanggar aturan dan bertindak di luar kewenangan sebagai penyelenggara,” ujarnya. Tegas dia, tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara yang mencoba bermain dan bertindak tidak sesuai aturan yang berlaku.


Itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bali saat memberikan Bimbingan Teknis Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Buleleng, Rabu (6/11/2024) di Banyualit Bar ‘N Resto Lovina.

Acara yang dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kabupaten Buleleng,serta turut hadir sebagai undangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Putu Arya Suarnata.

Pada kesempatan tersebut, materi terkait tata cara pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan. Selain pemaparan materi, peserta bimtek juga diberikan contoh soal atau contoh kasus berikut bagaimana penyelesaiannya serta tata cara pengisian pada Model C Hasil.

Selain Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, yang menyampaikan penguatan materi, KPU Buleleng juga mengundang pihak Bawaslu Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Gede Ganesha yang menyampaikan materi terkait mitigasi potensi pelanggaran pada Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *