BULELENG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 dipersilahkan untuk berkampanye di kampus atau perguruan tinggi. Syaratnya, mendapatkan izin dari penanggungjawab kampus dan tidak membawa atribut.
Seperti diketahui, tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 25 September 2024 ini. Masa kampanye akan berlangsung 23 November 2024. Di Kabupaten Buleleng, Pilkada diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni pasangan Nyoman Sugawa Korry-Gede Suardana dengan nomor urut 1, dan pasangan Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna dengan nomor urut 2.
“Sesuai dengan ketentuan, yakni putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red) tentang kampanye di kampus, sepanjang diberikan izin oleh penanggungjawab, jadi dipersilahkan. Tapi tidak boleh membawa atribut,” ujar Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Senin, 23 September 2024.
Menurutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng silahkan mengajukan izin ke pihak kampus atau perguruan tinggi, di mana paslon akan melaksanakan kampanye. “Kami (KPU Buleleng-red) mempersilahkan (kampanye di kampus-red) kalau ada izin,” tegasnya.
Dudhi Udiyana menjelaskan, tidak ada ketentuan berapa kali maksimal paslon melaksanakan kampanye di kampus perguruan tinggi. Yang penting ada izin dari pihak kampus dan tidak membawa atribut. (bs)

