BULELENG – Memasuki tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi terkait kampanye dan dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 bertempat di Berutz Bar & Resto, Rabu (18/9/2024).
Acara sosialisasi dibuka Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Hadir seluruh anggota dan undangan dari instansi terkait di Pemkab Buleleng, yaitu Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, serta LO (liaison officer), Admin dan Ketua Tim Pengusul Bakal Pasangan Calon dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG – Gede Supriatna, SH dan LO, Admin dan Ketua Tim Pengusul Bakal Pasangan Calon Dr. I Nyoman Sugawa korry, SE, MM, A, CA – Dr. Gede Suardana, S.Pd, M.Si.
Juga diundang Anggota Pokja Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024, serta Ketua PPK dan Anggota yang membidangi Sosdiklih Parmas dan SDM se-Kabupaten Buleleng beserta Admin dan Operator SIKADEKA KPU Kabupaten Buleleng.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan berikutnya masuk pada tahapan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 22 September 2024 yang dirangkai dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Menurutnya, pada tanggal 25 September 2024 sudah dimulai tahapan kampanye yang merupakan tahapan krusial bagi penyelenggara maupun peserta pemilihan. Diharapkan komunikasi dan koordinasi tetap terjalin dengan baik dan tidak ada masalah. Lebih lanjut disampaikan bahwa juknis dan terkait peraturan KPU masih berupa draf.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata, menjelaskan, sesuai tahapan kampanye disampaikan agar bakal pasangan calon menyiapkan dan mendaftarkan tim kampanye kepada KPU Buleleng serta mendaftarkan akun media sosial resmi yang dipakai untuk berkampanye.
“Karena kampanye dimulai bertepatan dengan hari raya Galungan maka kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2024. Sebagai tahap persiapan yang difasilitasi oleh KPU Buleleng yaitu Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang akan dilaksanakan sebanyak tiga kali,” jelas Arya.
Ditambahkan, KPU Buleleng juga akan berkoordinasi dengan PPK beserta PPS untuk menentukan titik zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan, menjelaskan soal dana kampanye. Disampaikan bahwa terkait dana kampanye, KPU Buleleng akan menggunakan SIKADEKA agar selaras antara kampanye dengan biaya kampanye.
Sementara terkait Rekening Khusus Dana Kampanye ( RKDK) dibuat pada 24 September 2024. RKDK yang sudah disampaikan ke KPU Buleleng tidak bisa ditarik kembali atau diganti.
Ditambahkan, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK) disampaikan pada 24 September 2024, dengan ketentuan sanksi jika tidak menyampaikan LADK. Sama halnya dengan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) yang jika terlambat akan dikenakan sanksi juga. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disampaikan pada 24 November 2024.
“Harapan kami tidak ada paslon yang akan terlambat melakukan pelaporan dana kampanye. KPU Buleleng akan membuka helpdesk SIKADEKA. Silahkan melakukan koordinasi terkait pengisian SIKADEKA,” ujar Agus Tryo Arisnawan.
Kata dia, pengumuman hasil audit dana kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Desember 2024. (bs)