Ada 6 Indikator Kerawanan yang Berpotensi Terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Denpasar

DENPASAR – Ada enam indikator kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktarini, SE, SH, MH, rapat koordinasi bersama Forkopimda dan jajaran Bawaslu kecamatan, serta media cetak, media elektronik, dan media online di Hotel Mercure Resort Sanur, Denpasar pada Selasa (30/7/2024).

“Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024, terdapat enam puluh satu indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu dan ada enam indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Denpasar,” ujarnya.

Menurut Gek Manik, demikian sapaan akrabnya, terkait kerawanan pemilihan serta upaya melaksanakan pencegahan pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pihaknya telah melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022.

Dikatakan, kerawanan Pemilu adalah segala hal yang berpotensi menggangu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis serta bertujuan melakukan mitigasi potensi kerawanan, dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Selain melakukan pemetaan kerawanan pemilihan berdasarkan data IKP Tahun 2024, kata dia, pemetaan kerawanan juga dilakukan berdasarkan kejadian yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dari pemetaan tersebut, ditemukan adanya kejadian terkait dengan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilu dan penghitungan suara ulang di tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu.

Gek Manik menyampaikan, terhadap analisis Kerawanan Pemilihan Tahun 2024, berdasarkan skor indikator kerawanan tersebut, Bawaslu Denpasar melakukan analisis isu-isu dan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran. Adapun isu-isu yang menjadi kerawanan di antaranya penghitungan suara ulang, iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilihan, sengketa proses Pemilihan, pelanggaran saat pemungutan suara, penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP, pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, adanya pemungutan suara ulang, komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan suara.

Dari hasil analisa tersebut dapat disampaikan tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam Pemilihan tahun 2024. diantaranya pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, pencalonan, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan sebagaimana didasarkan atas kejadian pada Pemilu/Pemilihan yang lalu diantara rentang tahun 2017 s.d 2020 dan sudah tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.

Bawaslu Kota Denpasar dalam rakor stakeholder akan melakukan sosialisasi secara massif, serta melakukan patroli kepada jajaran pengawas dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, maka untuk itu dibutuhkan kerjasama antara semua stakeholder dan masyarakat untuk mengawal Pemilihan 2024 di Kota Denpasar agar terlaksana dengan demokratis,

Dalam rakor ini hadir narasumber yaitu akademisi yang juga menjabat Patajuh Bendesa Agung MDA Bali, Dr. Drs. I Made Wena, M.Si., serta Achmad Baidhowi, ST, SH, MH, pemerhati kepemiluan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *