Ranperda Inisiatif DPRD Bali Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Juga untuk Lindungi Alam

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali mengambil langkah maju dengan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Tujuan dari Ranperda ini adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi bagi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), pelaku usaha, masyarakat, dan investor.

Hal itu ditegaskan Koordinator Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi DPRD Provinsi Bali, I Kade Darma Susila, SH, pada Rapat Parirpurna DPRD Bali, Senin (1/4/2024).

Selain itu, kata dia, Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Serta memberikan perlindungan kelestarian alam Bali dan budaya sebagai sumberdaya lokal, dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian yang dikelola BUPP, pelaku usaha dan/atau investor yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan krama Bali.

“Dari entitas tujuan dalam pembentukan Ranperda tersebut menjadi produk hukum daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif; progresif; antisipatif; transpormatif; inovatif; dan implementatif dalam kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah Provinsi Bali,” jelas Darma Susila.

Dalam konteks ini, kata dia, ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan pada penyelenggara pemerintahan daerah yang melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah dengan memberikan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada BUPP, pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Dikatakan Darma Susila, penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian provinsi, antara lain meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), usaha mikro, kecil, 4 dan koperasi.

“Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, pemerintah provinsi perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian nasional,” ujarnya.

Menurut Darma Susila, upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi kepada BUPP, pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor tergolong masih rendah, bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut ditandai banyaknya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membebani para pelaku usaha termasuk investor yang mengakibatkan daya saing provinsi dan nasional di bidang investasi belum optimal. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *