KMHDI Minta DKPP Tegas untuk Segera Mencopot Ketua KPU RI

  • Terbukti Tiga Kali Langgar Kode Etik

DENPASAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Senin (5/2/2024). KMHDI meminta DKPP agar bersikap tegas dan mencopot Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, karena sudah tiga kali melanggar kode etik.

Adapun berbagai pelanggaran yang dilakukan Hasyim, antara lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta Pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu. Kedua ketika Ketua KPU tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil, dan ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres.

Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI, I Putu Esa Purwita, angkat suara terkait hal ini. Ia meminta DKPP segera mencopot Ketua KPU RI, karena sudah terbukti tiga kali melanggar kode etik.

“Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan inj sudah ketiga kalinya pelanggaran yang dilakukan. Harusnya sanksi berat yang diberikan ya pencopotan. Jadi saya meminta DKPP untuk tegas melakukan pencopotan,” ujar Putu Esa Purwita.

Ia menilai, jika tidak ada sanksi tegas dari DKPP kedepan akan memicu spekulasi negatif dari masyarakat terkait KPU. Padahal, KPU bertugas untuk mencerahkan dan menjamin pelaksanaan Ppemilu untuk masyarakat.

“Publik akan skeptis dan tidak percaya terhadap KPU. Karena sudah terhitung tiga kali pelanggaran yang dilakukan, dan ini fatal,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *