BULELENG – Terdakwa kasus korupsi APBDes Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Made Ediana Gandhi, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2024). Majelis Hakim yang terdiri atas I Wayan Yasa, SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Ni Made Oktimandiani, SH, dan Soebekti, SH, selaku Hakim Anggota juga menjatuhkan uang pengganti dan pidana denda.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Hakim.
Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 subsidair 3 bulan pidana kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 1 bulan pidana kurungan. Serta membebankan terdakwa membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21.500.000, dengan subsidair 6 (bulan) bulan pidana kurungan.
Dalam pandangan Majelis Haki, ada hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, cq Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng sebesar Rp 255.183.950.
Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya. Perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021.
Sementara hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani, SH. Pada sidang sebelumnya dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU, Kamis (21/12/2023), JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata JPU.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950,00 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. (bs)