Bawaslu Bangli Gelar Rapat Koordinasi Samakan Persepsi dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

BANGLI – Dalam rangka menyamakan persepsi dalam melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangli menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dengan mengundang Ketua KPU Kabupaten Bangli, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangli, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangli, serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangli bertempat di Hotel & Restoran Segara Kedisan Kintamani, Kamis (30/11/2023).

Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Aryani, menegaskan bahwa semua hasil-hasil kerja dari pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu harus teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik.

“Sebagai pengawas Pemilu, setelah melakukan tugas pengawasan kita wajib menuangkan ke dalam Form-A Pengawasan, dan Form-A Pengawasan harus teradminstrasi dan terdokumentasi dengan baik, karena jika terjadi gugatan dan sengketa dari peserta pemilu, maka Form-A pengawasan inilah yang akan menjadi senjata utama kita,” tegas Aryani.

Aryani juga memaparkan potensi kerawanan dalam penyusunan DPTB pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024.

“Ada beberapa potensi kerawanan dalam penyusunan DPTB yang harus kita pahami bersama, diantaranya Pemilih yang mendaftar sebagai DPTb tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb tidak terdaftar menjadi DPT karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan, dan Pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A Surat Pindah Memilih,” papar Srikandi Bawaslu Bali ini.

Hadir sebagai narasumber, Pegiat Pemilu I Wayan Widyardana Putra. Ia menyampaikan, lembaga Bawaslu merupakan Penjaga Keadilan Pemilu. Maka dari itu, Bawaslu harus menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses Pemilu sesuai dengan kerangka Hukum, Bawaslu wajib melindungi atau memulihkan hak pilih Warga dan memungkinkan warga yang meyakini bahwa Hak Pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan dan mendapatkan putusan,” terang Widy.

Pria yang pernah menjadi pengampu Divisi Pencegahan Bawaslu Bali ini juga menyampaikan Strategi Pencegahan Potensi Pelanggaran dalam melakukan Pengawasan
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, strategi pencegahan dapat dilakukan dengan cara melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder terkait. Penyusunan peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan dan penyusunan alat kerja pengawasan, penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran dan instruksi, serta pembentukan Posko Pengaduan,” pungkas Widy.

Terakhir, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengatakan, seluruh jajaran Panwascam untuk saat ini harus bekerja sebaik mungkin. Semua proses pengawasan harus terdokumentasikan dengan baik, baik itu Form-A Pengawasan dan Form Pencegahan. Karena jika terjadi gugatan dan bersidang di Mahkamah Konstitusi maka dokumentasi ini harus disiapkan.

“Besar harapan saya dan mengingatkan kerja-kerja pengawasan dilengkapi dengan administrasi dan dokumentasi dengan baik, jangan hanya lisan,“ tegas Pujawan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *