Hadapi Pelanggaran Pemilu, Jajaran Bawaslu Perlu Mantapkan Pemahaman Regulasi

BULELENG – Sebagai upaya peningkatan kapasitas jajarannya di Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi pelanggaran Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan, pemahaman regulasi menjadi yang terpenting. Hal tersebut disampaikan saat melakukan supervisi di Kantor Bawaslu Buleleng, Selasa (5/9/2023).

“Saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Ke depannya nanti tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran. Maka dari itu pahami regulasinya sebelum melakukan proses penanganan, baik sebagai temuan maupun laporan,” ungkap Wirka.

Kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Buleleng, Wirka menjelaskan mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur secara teknis dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu.

”Selain menangani Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administratif Pemilu dan/atau Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu juga menangani pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, dan ini perlu kita cermari bersama,” ungkap Pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi di Bawaslu Bali ini.

Wirka berharap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Buleleng dapat berjalan dengan kondusif yang minim terjadi pelanggaran dengan mengoptimalkan upaya pencegahan.

Dalam supervisi tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Buleleng, Ida Bagus Putu Ardana, yang juga hadir, berpesan kepada staf dalam memberikan dukungan fasilitasi teknis dan administrasi agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *