BULELENG – Ratusan warga eks Transmigran Timor Timur mengancam akan melakukan aksi blokir jalan poros Gilimanuk-Singaraja. Polres Buleleng merespon serius ancaman tersebut.
Sat Lantas Polres Buleleng telah membuat imbauan akan adanya gangguan penggunaan jalan pada Kamis (31/08/2023) dimulai sekitar pukul 09.00 Wita agar mencari jalan alternatif jika hendak melintas di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Adanya ancaman aksi penutupan jalan utama lintas utara itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, turun ke lokasi Rabu (30/8/2023) malam. Ia mengajak unsur Forkopimda di antaranya Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, S.Sos., M.I.P., dan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.
Dengan kunjungan tersebut, amarah warga eks pengungsi Timtim berhasil diredam. Pj. Bupati Lihadnyana berjanji akan menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah pusat melalui pembuatan berita acara kesepakatan bersama unsur Forkopimda Buleleng.
Ada 5 butir yang menjadi kesepakatan Lihadnyana dengan warga eks pengungsi Timtim. Di antaranya menindaklanjuti pelepasan tanah kawasan hutan dan mendistribusikan kepada warga eks pengungsi Timtim, mengajukan permohonan pelepasan hutan untuk eks pengungsi ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, permohonan tersebut akan dibawa ke Jakarta oleh Pj Bupati Lihadnyana, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, KPA Wilayah Balai dan perwakilan masyarakat eks pengungsi Timtim.
“Pertemuan dengan Pj Bupati dan Forkopimda sifatnya hanya menunda aksi yang akan dilakukan karena itu baru maunya Pak Pj (Bupati). Kita masih akan menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan,” ujar Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim, Nengah Kisid, usai menggelar sembahyang bersama Kamis (31/8/2023).
Rencana aksi yang akan digelar, menurut Nengah Kisid, ingin mengirim pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) keberadaan mereka sudah 24 tahun pasca jajak pendapat mendiami lahan di Desa Sumberklampok dan belum ada kepastian soal redistribusi lahan pertanian.
“Kita ingin pesan ini sampai ke Presiden Jokowi agar segera meredistribusi lahan yang kami tempati. Pesan kedua kepada Jenderal (Purn) Moeldoko yang setahun lalu sempat berjanji akan menyelesaikan. Kepada Menteri ATR/BPN kami juga minta agar segera mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria ini,” paparnya.
Begitu juga dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar. Menurut Kisid, tidak penting segudang pasal dan aturan yang digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria dengan eks pengungsi Timtim.
”Cukup dengan hati nurani. Ibarat perempuan Menteri Siti Nurbaya adalah ibu pertiwi. Hanya itu jalannya,” ucap Kisid.
Sedangkan pesan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, Nengah Kisid mengatakan, kasus eks pengungsi Timtim bukan semata tanggungjawab pemerintah pusat. Namun Koster hendaknya melakukan sinergitas untuk ikut andil menuntaskannya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, Ni Made Indrawati, mengatakan, awalnya pemerintah daerah mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus pengungsi eks Timtim.
”Kewenangan Pemkab Buleleng itu memfasilitasi melakukan permohonan atas nama masyarakat ke kementerian terkait. Dan telah ada kesepakatan akan datang ke kementerian dan membawa permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Sebelumnya warga pengungsi eks Trasmigran Timtim yang menempati lahan hutan sejak tahun 2000 di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok melakukan aksi menuntut janji Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk menyerahkan lahan tersebut kepada mereka. Moeldoko bersama Wakil Menteri ATR-BPN Raja Juli Antoni berjanji akan menyelesaikan persoalan lahan eks pengungsi Timtim pada bulan Agustus 2022.
Namun, janji itu tidak ditepati dan ratusan warga pengungsi eks Transmigrasi Timtim, Jumat (25/8/2023) kembali melakukan aksi doa bersama sekaligus memasang sejumlah baliho dan spanduk yang berisi kecaman dan keluhan atas janji-janji pejabat tersebut. (bs)

