Tiga Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Buleleng

BULELENG – Tiga pengedar narkotika diringkus Sat Narkotika Polres Buleleng saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023. Operasi Antik dilaksanakan 17 hari sejak 10 Mei 2023 dan berakhir pada tanggal 25 Mei 2023.

Dalam press release yang disampaikan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., disampaikan bahwa selama operasi ditemukan tiga pengedar narkoba dan dua pemakai.

Pengedar narkoba Nyoman TS alias Tenang (46) ditangkap pada hari Rabu, 10 Mei 2023 di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng. Pada dirinya ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 2.74 gram bruto (2,44 gram netto) yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanannya.

”Terhadap terduga Nyoman TS alias Tenang, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun atau dengan denda minimal Rp 1 milyar, maksimal Rp 10 milyar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres.

Sedangkan pengedar narkoba, MA alias Adam (41) dan MH alias Hilmi (27), saat bersama-sama mengendarai sepeda motor dilakukan penangkapan pada Senin, 15 Mei 2023 pada pukul 13.00 Wita di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Buleleng.

Pada saat dilakukan penangkapan, di saku celana depan terduga Adam ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gram bruto (2.77 gram Netto), yang diakui barang tersebut milik berdua.

Sedangkan pada diri Hilmi ditemukan sebuah handphone merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai komunikasi dalam peredaran narkotika.

“Kemudian terhadap MA alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan denda minimal Rp 1 milyar maksimal Rp 10 milyar junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres.

Terhadap pemakai narkotika Gede W alias Dian (32), yang saat ditangkap pada hari Rabu, 10 Mei 2023 pukul 13.00 Wita di sebuah rumah terletak di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng pada dirinya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,35 gram bruto.

Begitu juga terhadap pemakai narkotika Gede ASA alias De’Pong (28) yang ditangkap pada Jumat, 12 Mei 2023 di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pada dirinya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram bruto (0,93 gram netto).

Terhadap kedua pemakai Gede W alias Dian dan Gede ASA alias De’Pong disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai untuk mengetahui jaringannya,” tandas Kapolres. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *