Kasus Apa Saja yang Dapat Diselesaikan Melalui Sipandu Beradat?

BULELENG – Kasus apa saja yang dapat diselesaikan melalui Sipandu Beradat? Itulah salah satu pertanyaan yang muncul dari warga dalam acara “Jumat Curhat” yang dilaksanakan Polres Buleleng di Balai Banjar Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Jumat (5/5/2023).

“Jumat Curhat” tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol I Gusti Alit Putra, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Buleleng, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. Hadir juga Kapolsek Singaraja, Kompol Nyoman Pawana JN, serta beberapa pejabat utama Polres Buleleng.

Selain masalah Sipandu Beradat, curhatan hati yang disampaikan masyarakat di antaranya, masalah pencabutan laporan polisi. Apakah pencabutan laporan polisi atau pengaduan di Kepolisian membayar. Juga ada yang mempertanyakan, bagaimana cara mengatasi anak-anak yang banyak ditemukan mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan sering terjadi perkelahian.

Sementara perwakilan pecalang mengajukan permohonan untuk dapat dibantu diberikan sumbangan rompi hijau yang sering dipergunakan pihak Kepolisian.

Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol I Gusti Alit Putra, menyampaikan, sesuai ketentuan peraturan yang ada, saat dilakukan pencabutan laporan polisi/pengaduan di Kepolisian tidak dipungut biaya. Ia juga berharap kepada yang memiliki masalah untuk tidak memberikan sesuatu kepada pihak aparat terkait dengan pencabutan laporan yang dilakukan.

Sementara terhadap perkara-perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui “Sipandu Beradat”, kata Kabag Ops, yakni perkara pidana yang sifatnya ringan seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, KDRT yang tidak mengakibatkan luka, dan atau perkara atau tindak pidana lainnya. Juga perkara terkait dengan pelanggaran adat yang ada di wilayah wewidangan adat itu sendiri, serta perkara yang mengalami kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Sedangkan untuk mengatasi anak-anak agar tidak minum minuman beralkohol, menurut Kompol I Gusti Alit Putra, merupakan tanggung jawab bersama, terutama dari orang tua dan juga lingkungan masyarakat. Di satu sisi, beberapa minuman beralkohol dilegalkan untuk dijual.

“Untuk itu awasi betul anak-anak untuk tidak mengonsumsinya karena kalau sudah terpengaruh akibat minuman beralkohol maka hal-hal yang tidak dinginkan bisa terjadi, seperti perkelahian,” tambah Kabag Ops.

“Untuk permohonan permintaan rompi hijau yang disampaikan pihak pecalang, nanti akan diusahakan. Kalau sudah ada akan diserahkan langsung,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *