Pers Harus Taati Peraturan Penyelenggara Pemilu

DENPASAR – Bawaslu Kota Denpasar menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan jurnalis dalam Rangka Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan Nomer 200,Renon, Denpasar,Selasa (2/5/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara jurnalis di Kota Denpasar dengan Bawaslu Kota Denpasar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 agar berlangsung sukses dan damai.

Dalam memberikan arahan, Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menyampaikan terkait peran pers dalam Pemilu. Menurutnya, peran media sangat penting dalam menyukeskan Pemilu 2024.

“Pers merupakan pilar demokrasi. Tentu dalam pemberitaan harus menyajikan pemberitaan berimbang. Masyarakat sekarang sudah bisa memilah, mana pers yang pemberitaannya hanya itu-itu saja. Jangan sampai mengorbankan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait Pemilu,” tegas Rudia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, menyampaikan terkait kebutuhan masyarakat akan media massa. “Perkembangan media massa yang dipicu oleh banyaknya kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat dan terpercaya mewajibkan para jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas sosok yang akrab disapa Sipo tersebut.

Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Bali, Budiharjo sebagai narasumber memberikan pemahaman terkait Pers dan Pemilu 2024. “Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam hal ini Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu tentang pemasangan iklan peserta Pemilu yang pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers,” tegasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, undangan terdiri dari jurnalis media cetak, media elektronik dan media online di Kota Denpasar serta Staf Bawaslu Kota Denpasar. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *