BULELENG – Polisi diminta untuk tidak menilang warga yang berkendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM). Permintaan itu disampaikan warga saat acara “Jumat Curhat” yang dilaksanakan Polres Buleleng di Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng, Jumat (28/4/2023).
Masyarakat yang hadir saat itu menyampaikan langsung curhatannya kepada Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K.
Beberapa curhatan yang disampaikan masyarakat antara lain tentang bahaya narkoba yang banyak melibatkan para generasi muda. Juga curhatan tentang bagaimana caranya menjadi anggota Polri karena banyak isu yang beredar di masyarakat untuk menjadi anggota Polri membutuhkan biaya banyak. Dan yang lebih menarik ada permintaan dari masyarakat yakni ‘saat berkendaraan tidak membawa SIM agar jangan ditilang.’
Menyikapi curhatan beberapa warga Desa Sari Mekar, Waka Polres Buleleng menyampaikan solusi atas curhatan tersebut. Di antaranya terhadap penanggulangan narkoba sudah dilaksanakan sosialisasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba dan Binmas Polres Buleleng yang memberikan penyuluhan dari desa ke desa dan juga ke sekolah-sekolah.
Untuk Desa Sari Mekar nanti akan dijadwalkan untuk dilakukan sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda.
“Bagi masyarakat yang keluarganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba segera laporkan kepada pihak yang berwajib bisa melalui Satuan Narkoba Polres Buleleng dan juga melalui BNK Buleleng untuk dapat dilakukan rehabilitasi dan tidak dilakukan proses hukum, ” kata Waka Polres.
Sedangkan untuk penerimaan anggota Polri dalam tahun anggaran 2023, menurut Waka Polres, saat ini sedang berjalan. “Sekarang ini sudah memasuki tahapan seleksi Rikmin (pemeriksaan administrasi),” jelasnya.
Dijelaskan, untuk bisa menjadi anggota Polri siapkan diri dengan, fisik, Kesehatan, akademik yang baik. Ditegaskan, dalam rekrutmen menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya karena menggunakan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).
“Jangan pernah percaya kepada orang lain yang menjanjikan bisa menjadi anggota Polri dengan menggunakan uang, karena para peserta yang bisa masuk menjadi anggota Polri melalui beberapa seleksi yang penilaiannya langsung dapat diketahui oleh peserta. Jadi keberhasilannya tersebut berasal dari dirinya sendiri dengan persiapan fisik, kesehatan dan akademik, bukan dari janji orang lain,” ujar Waka Polres.
Sementara bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan di jalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib dilengkapi dengan kelengkapan diri berupa surat ijin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan.
“Bila terjadi pelanggaran lalu lintas, maka bagi pengendara yang tidak membawa atau memiliki SIM, akan dilakukan proses hukum dalam bentuk tilang. Untuk itu lengkapi diri dengan SIM saat berkendara,” Waka Polres.
“Jadilah pelopor dalam keselamatan berlalu lintas dan jadilah contoh kepada orang lain dalam berlalu lintas sehingga bisa dicontoh,” tambahnya.
Dikatakan, bila masyarakat sendiri tidak bisa memberi dan menjadi contoh yang baik maka orang lain atau orang asing akan mengikuti prilaku kita.
“Jangan sampai terjadi lagi WNA dan warga masyarakat lainnya tidak mengikuti aturan berlalu lintas sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Waka Polres.
Di ujung kegiatan “Jumat Curhat”, Waka Polres Buleleng bersama dengan Pejabat Utama Polres Buleleng memberikan beberapa sembako kepada lansia yang ada di Desa Sari Mekar. (bs)