BULELENG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis masing-masing 5 tahun penjara kepada dua orang yang terlibat kasus perdagangan orang. Kedua terdakwa yakni Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri.
Majelis hakim juga mengganjar kedua terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri untuk membayar restitusi kepada para korban.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, dengan anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari. Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki.
Majelis Hakim menyampaikan amar putusan, yaitu bahwa terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa Anak Agung Ratna Sawitri terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan ke-2 Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing-masing Rp 400.000.000 subsidair masing-masing 6 (enam) bulan pidana kurungan,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan agar para membayar biaya restitusi kepada para korban. Yakni kepada saksi korban I Wayan Srinama Yasa sebesar Rp 43.750.000. Kepada saksi korban Ni Ketut Tina Aprilia sebesar Rp 28.690.000. Kepada saksi korban Komang Adi Saputra sebesar Rp 51.260.000. Kepada saksi korban I Gede Ari Sukriawan sebesar Rp 44.900.000.
Juga kepada saksi korban I Ketut Susena Adi Putra sebesar Rp 53.830.000. Kepada saksi korban I Kadek Ona Sugiartawan sebesar Rp 48.850.000. Kepada saksi korban I Kadek Surya Hadi Kusuma sebesar Rp 48.550.000. Kepada saksi korban Komang Yudi Arnawa Putra sebesar Rp 50.990.000. Kepada saksi korban Ni Kadek Anggrainingsih sebesar Rp 41.670.000. Serta kepada saksi korban Ni Luh Widiastiti sebesar Rp 61.060.000. Kepada saksi korban Putu Septia Sri Wardana sebesar Rp 55.100.000. Apabila para terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan kurungan.
Adapun modus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu para terdakwa melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dengan membuat job letter (surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar yang ditujukan dan dikeluarkan oleh suatu perusahaan) kepada para saksi korban. Padahal job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan para saksi korban yang akan diterima setelah sampai di Turki.
Namun faktanya para saksi korban setelah sampai di Turki tidak bekerja sesuai dengan job letter, sehingga saat berada di Turki membuat para saksi korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki. Sebab, para saksi korban diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa Holiday dan dibuatkan bookingan hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta sebelum berangkat ke Turki, padahal para saksi korban berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja.
Terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, sikap JPU dan terdakwa adalah menerima putusan dari Majelis Hakim. (bs)

