Kolaborasi dengan DPR RI dan OJK, Undiknas Gelar Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Produk Jasa Keuangan

DENPASAR – Berkolaborasi dengan DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar menggelar seminar nasional peningkatan edukasi dan perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan. Seminar dilaksanakan di Auaditorium Dwi Tunggal Undiknas, Selasa (18/4/2023).

Seminar nasional tersebut dibuka Rektor Undiknas, Nasional Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng., dan diikuti oleh jajaran mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional, serta dihadiri jajaran wakil rektor, dekan, kaprodi dan dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Nasional.

Dalam sambutannya, Profesor Sri Subawa mengajak agar para generasi muda dapat berpikir kritis terhadap fenomena yang terjadi. Serta ikut menyumbangkan ide, saran dan gagasan, dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan negara pasca pandemi Covid-19. Khususnya pertumbuhan ekonomi dan sektor-sektor pendukungnya, sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kegiatan seminar nasional yang berlangsung agar dapat memberikan wawasan baru bagi mahasiswa dan meningkatkan literasi finansial mereka.

Kristianti Puji Rahayu selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8, dalam keynote speech-nya, menyampaikan “Sebagai generasi muda, you are bigger than yourself. Jadilah duta literasi keuangan dalam rangka ikut berperan meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia and let’s be financial littered.

Sementara anggota Komisi IX DPR RI, I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa OJK memegang peran penting dalam perlindungan konsumen. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pasal 4 ditegaskan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.

Seminar nasional diisi oleh narasumber yang merupakan para ahli di bidangnya masing-masing, diantaranya I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., selaku Anggota Komisi IX DPR RI, I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP dari OJK, dan Gusti Putu Lestara Permana, S.E., Ak., M.Acc dosen di bidang Akuntansi Keuangan Undiknas.

Dengan seminar ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan dan juga mengenai peran OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *