DENPASAR – Sebanyak 18 calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bali dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung memperebutkan 4 kursi di Senayan pada Pemilu 2024 mendatang. KPU Provinsi Bali, Selasa (11/4/2023) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap 4 bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat pada tahap perbaikan pertama.
Rapat pleno di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Raka Nakula, Luh Putu Sri Widyastini, Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perbaikan kedua yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM John Darmawan, dari syarat minimal dukungan pemilih yang harus terpenuhi sejumlah 2000 pemilih, masing-masing bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024, yakni Komang Merta Jiwa telah memenuhi syarat minimal. Jumlah Dukungan pemilih sebanyak 2.235.
Kemudian bakal calon DPD I Made Kerta Suwirya dengan jumlah dukungan memenuhi syarat, yakni sejumlah 2.210 pemilih. Selanjutnya bakal calon DPD I Wayan Sedang dengan jumlah dukungan memenuhi syarat sejumlah 2.070 pemilih. Dan terakhir bakal calon DPD RI Putu Wahyu Widiartana dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat, yakni sejumlah 2.177 pemilih.
Dengan tambahan bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat tersebut, total bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat untuk bertarung pada Pemilu 2024 berjumlah 18 orang. (lihat tabel)

Penetapan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kedua digelar dalam rapat pleno terbuka tersebut yang dihadiri Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan anggota Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Disamping itu juga hadir bakal calon anggota DPD, LO (Liaison officer) dan admin, serta Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.
Berdasarkan atas ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota dewan Perwakilan Daerah, bahwa hasil rekapitulasi hasil verfak perbaikan kedua akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi akhir yang akan menjadi dasar penetapan keputusan KPU terhadap bakal calon DPD yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pendaftaran pencalonan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023.
Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan serta penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua kepada masing masing bakal calon anggota DPD Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali. (bs)

