Ketua LPD Anturan Divonis 10 Tahun Penjara

BULELENG – Ketua LPD Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang yang dilakukan secara online (virtual), Selasa (4/4/2023).

Sidang yang dimulai pukul 15.00 Wita tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyartha, SH, M.Hum, dengan anggota Majelis Hakim Soebakti, SH, MH dan Nelson, SH. Sementara JPU-nya adalah Bambang Suparyanto, SH.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang besar. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam putusan Majelis Hakim, dakwaan primair dari Penuntut Umum tidak terbukti secara dan meyakinkan. Terdakwa Nyoman Arta Wirawan dibebaskan dari dakwaan primair. Namun, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nyoman Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair dari Penuntut Umum.

Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Nyoman Arta Wirawan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325,60 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *