JAKARTA – Rangkaian proses RUU Provinsi Bali hari Rabu (29/3/2023) sudah sampai pada tahapan rapat pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat pleno Komisi II DPR RI. Rapat dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, perwakilan dari Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Bappenas dan pimpinan Komite I DPD RI.
Dari pandangan umum semua fraksi di DPR RI dan dari Pemerintah menyetujui agar ke-8 RUU Provinsi, yakni RUU Tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU Tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU Tentang Provinsi Jawa Barat, RUU Tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU Tentang Provinsi Jawa Timur, RUU Tentang Provinsi Maluku, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU Tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dan disahkan menjadi UU.
Anggota DPR RI dari Dapil Bali, Nyoman Parta, yang membacakan pendapat akhir mini Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa dengan pengambilan keputusan tingkat I yang telah disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR RI dengan pemerintah. Berarti RUU Provinsi Bali tinggal satu langkah lagi yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Mudah-mudahan waktunya tidak lama. Minimal waktu penutupan masa sidang, 14 April 2023,” ujar Parta.
Menurutnya, perjuangan legislator dari Bali selama ini antara lain, mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yang sebelumnya berdasarkan Perda dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali. Adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat dan Subak. Dan dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.
“Juga yang tidak kalah penting dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU-nya yang mana RUU Provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya,” pungkas Nyoman Parta.
Selain Nyoman Parta, anggota DPR RI yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali, yakni Ketut Kariasa Adnyana, IGN Alit Kelakan, dan Gus Adi Mahendra. (bs)