Jumat Curhat: Laki-laki yang Alami KDRT Apa Boleh Lapor?

BULELENG – Ada curhatan yang berbeda dari seorang warga saat Polres Buleleng menggelar Jumat Curhat pada Jumat (24/3/2023) di aula rapat kantor Kelurahan Paket Agung, Jalan Veteran Singaraja. Curhatan itu yakni apakah seorang laki-laki yang mengalami KDRT boleh melapor.

Jumat Curhat dihadiri Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, SIK, mewakili Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.

Dalam acara tersebut, masyarakat Paket Agung menyampaikan beberapa curhatan kepada Waka Polres. Salah satunya tentang laki-laki yang dianiaya dan masih tinggal dalam satu rumah tangga. Juga ada curhat tentang ketentuan penggunaan sirena yang dapat mengganggu pengguna jalan yang lain, serta mekanisme penilangan yang benar.

Menyikapi curhatan masyarakat tersebut, Waka Polres Polres Buleleng menjelaskan, terhadap penerapan Undang-Undang KDRT berlaku kepada setiap orang yang tinggal bersama dalam satu rumah tangga, baik karena hubungan persusuan, hubungan suami-istri, hubungan dengan anak bahkan hubungan dengan orang lain yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga. “Bila terjadi tindak pidana KDRT, maka ketentuan yang berlaku adalah UU KDRT,” ucapnya.

“Kalau seorang istri melakukan kekerasan terhadap suami yang mengakibatkan mengalami luka, begitu juga sebaliknya, maka berlakulah UU KDRT. Ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, penelantaran dan kejahatan lainnya termasuk kejahatan seksual maupun cabul,” ucapnya.

Sementara untuk penggunaan strobe, sirine, dan rotator, menurut Waka Polres, hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang mendapatkan hak. Di antaranya kendaraan pengawalan TNI, kendaraan pengangkut tahanan, mobil ambulans, pengantar jenazah, rescue dan mobil PMI.

“Kemudian pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulan yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan kovoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Sementara terhadap penilangan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian khususnya dari Satuan Lalu Lintas, kata Waka Polres, dapat dilakukan pada saat ditemukannya pelanggar, baik pada saat razia di tempat, mobile maupun pada saat tertentu dan juga dapat dilakukan melalui ETLE.

Kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Paket Agung mendapatkan apresiasi dari tokoh masyarakat Nyoman Agung Wiradnyana, serta masyarakat yang hadir pada saat itu. Karena masyarakat langsung bisa bertatap muka menyampaikan curhatannya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *