BULELENG – Polisi di Bali, termasuk anggota Polres Buleleng, diperintah untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar lalu lintas dan tak mengikuti aturan lainnya.
“Lakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Provensi Bali,” tegas Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, SIK, saat menyampaikan amanat Kapolda Bali dalam upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolres Buleleng, Jumat (17/3/2023).
Di sisi lain, secara terpisah Waka Polres Buleleng menyampaikan kepada personel Lalu Lintas Polres Buleleng untuk tidak ragu-ragu lagi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak memenuhi aturan yang ada. “Itu berlaku juga kepada WNA,” tandasnya.
Untuk itu, kata Kompol Yusak, diimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buleleng agar menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas. Gunakan helm saat mengendarai kendaraan dan lengkapi dengan surat-surat yang berkaitan dengan kendaraan dan diri sendiri seperti SIM.
“Dengan tertibnya masyarakat Buleleng berlalu lintas akan dapat diikuti oleh warga negara asing (WNA) yang menggunakan kendaraan,” katanya.
Sementara itu, dalam amanat yang disampaikan Waka Polres Buleleng, Kapolda Bali mengatakan bahwa upacara pengibaran bendera Merah Putih menjadi sarana pembinaan disiplin, pembentukan karakter dan rasa cinta tanah air, serta sarana untuk menggelorakan semangat patriotisme dan nasionalisme.
“Upacara ini hendaknya tidak dianggap sekadar formalitas belaka, karena upacara dalam rangka kesadaran nasional ini memiliki nilai yang sangat luhur dalam membangkitkan semangat dan mengingatkan kita sebagai abdi masyarakat yang mempunyai fungsi utama, yaitu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” jelasnya. (bs)