Tak Bayar Pajak, Notaris Nunuk Dituntut 2 Tahun dan 2 Bulan

BULELENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut oknum notaris terkenal di Singaraja, Komang Nunuk Sulasih (KNS) dengan tuntutan pidana penjara dua tahun dan dua bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (23/2/2023).

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa notaris Nunuk sendiri. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan bahwa terdakwa Notaris Nunuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa notaris Nunuk atas kesalahannya dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Menurut Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH, terdakwa Nunuk tidak melaporkan dan membayar pajak terutang sebesar Rp 728.892.207 (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp 1.457.784.414,- (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat belas rupiah).

“Selanjutntya, atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut maka agenda selanjutnya sebelum putusan adalah pembelaan dari terdakwa notaris Nunuk yang dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023,” ujar Alit Pidada. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *