BULELENG – Jajaran Polsek Seririt berhasil menangkap pencuri yang beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, kepada wartawan di Humas Polres Buleleng, Rabu (15/2/2023), menjelaskan, berawal dari laporan Luh Eviani (19) yang kehilangan handphone merek Oppo A3S, warna ungu, Minggu, 5 Februari 2023, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu HP tersebut ditaruh di atas boneka di tempat tidur di rumahnya di Banjar Dinas Labeamerta, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.
Korban mengetahui HP-nya hilang saat terbangun karena ada suara benda jatuh di luar dekat jendela kamar. Saat itu korban langsung melihat jendela kamarnya sudah terbuka, padahal sebelumnya terkunci dengan grendel. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.000.000.
Laporan korban ke Polsek Seririt diterima Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra, S.H. Bersama Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana, S.H., dan unit opsnalnya kemudian turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan berawal dari olah temapt kejadian perkara dan permintaan keterangan saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta lainnya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ditemukan bukti yang cukup. Diduga orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah seseorang yang pada tahun 2014 saat masih belum dewasa (anak-anak) pernah mengambil barang milik orang lain. Orang itu yaitu Kadek Darmayasa alias Donat (21) yang tinggal di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.
Berbekal bukti yang cukup, pada Rabu, 8 Februari 2023, telah diamankan terduga pelaku Kadek Darmayasa alias Donat di rumahnya. “Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Kompol Suwandra.
Saat diamankan di tengan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Oppo A3S warna ungu milik korban Luh Evi Sukreni. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terduga pelaku mengambil HP tersebut dengan cara pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah korban pada malam hari dan merusak dengan mencongkel grendel jendela kamar menggunakan pisau dapur untuk bisa mengambil HP korban.
Rencananya HP yang diambil terduga pelaku tersebut akan dijual kepada orang lain. Hasil penjualannya akan dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.
Menurut Kapolsek Kompok Suwandra, dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui ada tujuh tempat kejadian perkara di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt yang disasar. Di antaranya, pelaku mengambil tabung gas 3 kg 1 buah di rumah korban Bli Bagus (nama panggilan) sebanyak 2 kali.
Lantas mengambil sebuah dompet yang isinya uang tunai senilai Rp 300.000 milik korban Dek Su, mengambil jaket jeans warna hitam corak putih di atas jemuran milik Supra. Mengambil tabung gas 3 kg milik Mek Sani yang sudah dijual dengan harga Rp 70.000 dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Lalu mengambil 1 unit HP Redmi 9A1 milik Pak Tu Danu, dijual dengan seharga Rp 400.000 pada sekira bulan November 2022. Mengambil 1 (satu) buah tabung gas milik Tut Sudi, kemudian dijual dengan harga Rp 70.000, sekitar bulan Oktober 2022. Dan terakhir mengambil HP Samsung J2 1 (satu) unit milik Dek Cinta, kemudian dijual seharga Rp 100.000 sekitar bulan Januari 2023.
“Maka terhadap terduga pelaku Kadek Darmayasa alias Donat, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Seririt. (bs)