Jatah Kursi Dapil Buleleng untuk DPRD Bali Tetap 12

  • KPU RI Keluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024

BULELENG – Jatah kursi dari daerah pemilihan Bali 5 (Buleleng) untuk DPRD Provinsi Bali tetap 12.  Itulah yang ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, ketika diminta konfirmasinya, Selasa (7/2/2023) membenarkan, bahwa Dapil Bali 5 Buleleng tetap dengan jatah 12 kursi. “Ya, kembali ke dapil dan kursi lama,” ujar Lidartawan.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan jumlah kursi DPRD Provinsi Bali untuk Pemilu 2024 sebanyak 55 kursi. Dengan jumlah daerah pemilihan (Dapil) sebanyak 9. Yakni Dapil Bali 1 (Kota Denpasar) dengan jatah kursi sebanyak 8 kursi. Dapil Bali 2 (Kabupaten Badung) dengan jatah 6 kursi. Dapil Bali 3 (Kabupaten Tabanan) jatah 6 kursi.

Lantas Dapil Bali 4 (Kabupaten Jembrana) dengan jatah 4 kursi. Dapil Bali 5 (Kabupaten Buleleng) dengan 12 kursi. Dapil Bali 6 (Kabupaten Bangli) dengan jatah 3 kursi. Dapil Bali 7 (Kabupaten Karangasem) dengan jatah 7 kursi. Dapil Bali 8 (Kabupaten Klungkung) dengan jatah 3 kursi. Serta Dapil Bali 9 (Kabupaten Gianyar) dengan jatah 6 kursi.

Sebelumnya, dalam acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang digelar di Trans Resort Hotel, Badung, Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan, ada perubahan alokasi kursi DPRD Provinsi Bali.

Perubahan itu terjadi pada Dapil Bali 5 (Buleleng), dari 12 kursi menjadi 11 kursi. Terjadi penurunan satu kursi. Sedangkan untuk Dapil Bali 2 (Badung) berubah dari 6 kursi menjadi 7 kursi. Ada tambahan satu kursi untuk Dapil Badung.

“Setelah adanya Putusan MK, kita buat rancangan dengan dasar DAK2, dengan surat keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, tetap 9 dapil dengan pergeseran kursi, Badung bertambah 1, dan Buleleng berkurang 1,” ujar Sri Widyastini, waktu itu. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *