Ngaku Aparat Keamanan, Paksa Gadis ABG Buka Pakaian hingga Telanjang Bulat

BULELENG – Mengaku aparat keamanan, Aditya Sapitra (42), memaksa gadis ABG (anak baru gede) membuka pakaiannya hingga telanjang bulat. Sebelumnya, pelaku meminta paksa handphone korban.

Peristiwa itu terjadi di pinggir Pantai Penarukan Singaraja, Rabu (19/1/2023), sekira pukul 22.00 Wita. Korbannya adalah ABG sebut saja Dia (16).

Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (31/1/2023), menjelaskan, saat itu, Dia bermain di pinggiran Pantai Penarukan Buleleng. Lantas datangi orang yang tidak dikenal mengaku sebagai aparat keamanan.

“Saat itu orang yang tidak dikenal tersebut membawa senjata tajam berupa sabit, langsung meminta dengan paksa HP merek OPPO type A31 yang dibawa korban. Karena korban merasa takut, akhirnya menyerahkan HP-nya. Tidak itu, saja korban juga dipaksa agar membuka semua pakaian yang digunakannya sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat,” ujar AKP Gede Darma Diatmika.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.

Peristiwa lainnya terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023, sekira pukul 22.00 Wita di tempat yang sama di pinggiran Pantai Penarukan. Korbannya juga perempuan yang belum dewasa, sebut saja namanya Puni (17). Pelaku juga merampas HP milik korban merek OPPO type A11K, dompet, KTP, kartu pelajar dan uang tunai sejumlah Rp 30.000. Saat itu korban bersama dengan teman laki-lakinya.

Selain itu, pelaku juga mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor korban. Lantas orang yang tidak dikenal tersebut mengajak korban ke pematang sawah yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pinggir pantai. Saat itu orang tersebut menyuruh agar teman laki-lakinya tidak boleh ikut.

Karena merasa takut, korban berteriak sehingga datang dua orang yang mendekatinya. Waktu itu orang yang mengancam tersebut melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Singaraja yang diterima langsung Kapolsek Singaraja, Kompol Nyoman pawan Jaya Negara, dengan menindaklanjuti bersama-sama Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan Unit Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui keberadaan pelaku dari salah satu handphone milik korban yang aktif dan dipegang pelaku. Dan, pada hari Jumat, 27 Januari 2023, Tim Opsnal Polsek Singaraja berhasil mengamankan pelaku di kosnya Jalan Pulau Laut Penarukan.

Terduga pelaku bernama Aditya Sapitra (42) sehari-harinya sebagai sopir. Saat pelaku diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu HP merek OPPO type A3, satu HP merek OPPO type A11K, satu senjata tajam jenis sabit dan satu jaket berwarna hijau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Cara pelaku mendapatkan barang milik korban mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya, dibarengi dengan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban,” kata AKP Gede Darma Diatmika.

Terduga pelaku Aditya Sapitra disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *