BADUNG – Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Badung bersama jajaran DPRD Badung selalu komit untuk hadir di tengah masyarakat. Terlebih dalam situasi ada masyarakat yang mengalami musibah bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun non-alam.
“Kami Pemerintah Kabupaten Badung bersama jajaran DPRD sudah sepakat untuk selalu hadir di tengah masyarakat yang tertimpa bencana, melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah untuk memberikan bantuan. Ini memang program out of the box keluar dari zona nyaman, tapi manfaatnya benar,” kata Bupati Giri Prasta.
Ketika ada masyarakat yang kena musibah mereka akan merasa sedih. Untuk itu, agar kesedihan mereka tidak berlarut-larut harus diobati sesegera mungkin dengan memberikan bantuan dana yang masuk ke rekening masing-masing di bank BPD Bali.
Bupati Giri Prasta menyerahkan bantuan dana sosial yang tidak direncanakan kepada 22 masyarakat penerima manfaat yang mengalami dampak bencana akibat cuaca ekstrem, tanah longsor, angin kencang dan kebakaran dengan jumlah sebesar Rp 2.987.700.000, Selasa (31/1/2023). Meliputi wilayah penerima bantuan, antara lain di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan.
Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, anggota DPRD Badung IGA Inda Trimafo Yudha dan IGN Saskara, Sekda Wayan Adi Arnawa, kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Petang, Camat Abiansemal, Camat Mengwi, Camat Kuta, Camat Kuta Selatan serta Perbekel/Lurah yang masyarakatnya terdampak bencana.
Agar bantuan yang diberikan oleh Pemkab Badung ini tepat guna dan tepat sasaran, Bupati Giri Prasta meminta jajaran Camat, Perbekel/Lurah sampai ke tingkat Kelian Dinas ataupun Kepala Lingkungan agar melakukan pengawasan secara ketat di wilayah masing-masing. Sehingga dana bantuan ini betul-betul dimanfaatkan untuk melakukan recovery.
“Kepada para Camat, Perbekel atau Lurah sampai Kelian Dinas dan Kaling agar betul-betul memantau penggunaan dana bantuan ini dibawah. Jangan sampai dengan adanya bantuan ini menimbulkan permasalahan hukum, ini yang harus kita hindari. Saya yakin dan percaya dalam setiap kondisi apapun yang terjadi di Badung, saya pastikan Giri Prasta selaku Bupati selalu hadir untuk masyarakat,” tegasnya.
Saat itu, Bupati Giri Prasta juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Badung, apabila mengalami musibah bencana agar segera melapor kepada Kelian Dinas/Kepala Lingkungan di masing-masing wilayah agar bisa segera didata dan dilaporkan kepada BPBD Kabupaten Badung. Sehingga tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JituPasna) Kabupaten Badung bisa turun ke lapangan untuk melakukan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan renaksi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Badung, Wayan Darma, melaporkan, mengawali tahun baru 2023 ini Pemerintah Kabupaten Badung melalui kebijakan politik anggaran Bupati Giri Prasta menyalurkan bantuan dana sosial yang tidak dapat direncanakan kepada 22 masyarakat penerima manfaat yang mengalami dampak bencana akibat cuaca ekstrem, tanah longsor, angin kencang dan kebakaran dengan jumlah sebesar Rp 2.987.700.000.
Dengan rincian di Kecamatan Petang ada 7 penerima bantuan dengan nilai bantuan sebesar Rp 979.000.000. Di Kecamatan Abiansemal ada 7 penerima bantuan dengan nilai bantuan sebesar Rp 856.000.000. Di Kecamatan Mengwi ada 1 penerima bantuan dengan nilai bantuan sebesar Rp 60.000.000. Di Kecamatan Kuta ada 3 penerima bantuan dengan nilai bantuan sebesar Rp 41.700.000. Serta di Kecamatan Kuta Selatan ada 4 penerima bantuan dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.051.000.000.
“Pada kesempatan ini, perkenankan pula kami menyampaikan bahwa dengan adanya bantuan kepada korban bencana ini diharapkan akan mampu memotivasi korban dampak bencana untuk kembali bangkit dan pulih lebih cepat, terlebih bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah terdampak bencana,” tandasnya. (bs)