Tertinggal di Warung, Iphone Diembat Karyawan Warung

  • Sempat Disembunyikan di Tong Sampah

BULELENG – Tertinggal di warung makan, Iphone diembat karyawan warung. Iphone tersebut sempat disembunyikan di tong sampah.

Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, menjelaskan, kasus tersebut terjadi ketika korban Luh Dewi Suhermawati (37) selesai makan di warung makan Bang Jarwo di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Usai membayar, korban langsung meninggalkan warung bersama dengan suaminya.

Dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Desa Panji, kira-kira 10 menit perjalanan, korban baru teringat HP miliknya yang ditaruh di atas meja saat makan. Ia kembali ke warung.

Namun, saat sampai di warung, ternyata HP Iphone 13 Pro Max milik korban sudah tidak ada lagi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Januari 2023, pukul 15.00 Wita. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Kubutambahan, yang diterima langsung oleh Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H. Kapolsek kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bersama dengan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa, S.H.

Dari hasil penyelidikan yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya, penyelidikan mengarah kepada Kadek Roi Junedi (27) yang merupakan karyawan warung. Hal itu diketahui dari adanya permintaan tebusan yang disampaikan kepada korban.

“Yang menghubungi korban melalui telpone adalah terduga pelaku Komang Budayasa yang menyampaikan bahwa HP milik korban telah ditemukan. Nomor HP korban diketahui dari HP itu sendiri,” kata Kapolsek.

Saat itu, pelaku Komang Budayasa meminta tebusan kepada korban. Awalnya meminta Rp 5 juta. Lantas turun menjadi Rp 4 juta. Terakhir disepakati untuk ditebus dengan nilai Rp 2,5 juta. Namun, sebelum transaksi, pelaku Komang Budayasa telah diamankan personel Polsek Kubutambahan dan ditemukan HP milik korban di tas pinggang pelaku. 

Pelaku Komang Budayasa dan Kadek Roi diamankan pada Sabtu, 28 Januari 2023. Pelaku Kadek Roi mengaku, setelah mengambil HP milik korban, HP itu sempat disembunyikan di salah satu tong sampah dekat warung. Keesokan harinya diambil dan dibawa pulang ke rumah.

Sampai di rumah, Kadek Roi menghubungi terduga pelaku Komang Budayasa untuk menghubungi korban meminta tebusan. Namun transaksi tidak jadi karena pelaku keburu ditangkap pihak anggota Polsek Kubutambahan.

“Maksud pelaku melakukan perbuatannya tersebut untuk dapat memiliki HP milik korban dan berusaha untuk meminta tebusan kepada korban dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku,” jelas Kapolsek AKP Suparta.

Menurut Kapolsek, terhadap kedua pelaku Kadek Roi Junedi disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku Komang Budayasa disangka telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 ke 1e KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *