Curi Emas di Puskesmas, Disembunyikan dengan Ditanam di Dalam Dapur

BULELENG – Aksi pencurian emas terjadi di Puskesmas Pembantu di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Selasa (24/1/2023). Emas hasil curian tersebut sempat disembunyikan pelaku dengan ditanam di tanah di dalam dapurnya.

Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta, SH, MH, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, kepada wartawan, Senin (30/1/2023), menjelaskan, pada Selasa, 24 Januari 2023, sekira pukul 21.30 Wita, I Gede Aryawan (43) datang ke Puskesmas Pembantu yang juga digunakan sebagai tempat tinggalnya. Ia datang bersama korban Ni Ketut Anggi Desi Arani (33).

Sesampai di Puskesmas, ia melihat laci penyimpanan emas yang ada di ruang praktik sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah dicek, semua perhiasan emas yang ada di dalam laci sudah hilang.

“Saat kejadian, Puskesmas Pembantu dalam keadaan kosong, karena I Gede Aryawan dan korban bersama keluarga sedang ada upacara agama di Desa Bebetin. Perhiasan emas yang hilang di antaranya 1 buah gelang emas, 4 buah kalung emas, 2 cincin , 2 pasang anting (giwang) dan 2 buah liontin. Yang keseluruhannya adalah milik korban Ketut Anggi Desi Arani. Atas kejadian itu, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 40. 000.000,” jelas Kapolsek.

I Gede Aryawan lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubutambahan pada Rabu, 25 Januari 2023. Laporan diterima langsung Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H., yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa, S.H.

Penyelidikan diawali dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang ada baik saksi korban dan saksi fakta lainnya. Diperoleh informasi bahwa Komang Eka Karmila (26), telah melakukan transaksi penjualan emas di daerah Desa Bontihing dengan Aditya Rahman (24) alamat Banjar Munduk Kunci, Desa Tegallinggah Sukasada.

Berbekal dengan informasi yang diperoleh, Kapolsek Kubutambahan bersama dengan tim Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap Komang Eka Karmila. Akhirnya pada Sabtu, 28 Januari 2023, pukul 05.00 Wita, I Komang Eka Karmila dapat diamankan di rumahnya di Desa Bontihing Kubutambahan.

Sedangkan pembeli emas, yaitu Aditya Rahman diamankan saat keliling di Desa Bontihing membeli emas dari masyarakat. Ditemukan 1 pasang giwang yang dijual terduga pelaku Komang Eka karmila.

“Transaksi jual beli antara pelaku Komang Eka Karmila dengan Aditya Rahman, diperoleh uang sebesar Rp 800.000. Hasil penjualannya tersebut kemudian disimpan di saku Komang Eka. Sedangkan sisa emas yang belum terjual ditanam di dapur rumah pelaku,” ujar AKP Suparta.

Dijelaskan, pelaku masuk ke Puskesmas Pembantu dengan cara menjebol pintu belakang. Lantas pelaku merusak atau mencongkel laci tempat penyimpanan perhiasan emas tersebut.

Menurut Kapolsek Kubutambahan, pelaku I Komang Eka Karmila pernah ditahan dalam kasus pencurian kamera pada tahun 2022. Ia menjalani hukuman selama 6 bulan dan bulan Oktober 2022 baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan Aditya Rahman pernah dihukum dalam dugaan tindak pidana pemakai narkoba dan menjalani hukuman selama 1,3 tahun pada tahun 2020.

“Terhadap Komang Eka Karmila disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Aditya Rahman disangka telah melakukan tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek Kubutambahan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *