BULELENG – Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Buleleng. Kali ini menimpa sebut saja Bunga (16). Ia disetubuhi paman jauhnya hingga hamil 7 bulan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, Kamis (26/1/2023), membenarkan, saat ini Satreskrim Polres Buleleng tengah menangani kasus dugaan perbuatan cabul. “Korban masih di bawah umur. Terlapor identitasnya A. Kelahiran tahun 1962,” ujarnya.
Menurutnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu diketahui ketika orangtua korban memeriksakan korban ke Puskesmas pada Minggu, 25 Desember 2022. Sebab, korban diduga mengalami gejala paru-paru basah.
Saat di Puskesmas, bidan di sana menyuruh korban untuk melakukan USG. Sebab, diduga korban sedang hamil. Namun, orangtua korban tidak melakukan USG, melainkan membeli alat tes kehamilan. Setelah dilakukan tes kehamilan, ternyata benar korban positif hamil.
Orangtuanya menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya. Korban memberitahukan bahwa yang melakukan adalah pria dengan identitas A. Pelaku A melakukan perbuatan menyetubuhi korban pada Mei 2022. Tempatnya di rumahnya saat korban ada di rumah.
“Korban disetubuhi sebanyak satu kali. Pelaku sudah diamankan untuk 20 hari ke depan, sejak 23 Januari 2023. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga saksi sudah diperiksa,” papar AKP Sumarjaya.
Menurutnya, antara pelaku dan korban ada hubungan keluarga. “Paman jauh. Kasus ini diketahui saat korban diperiksa karena diduga mengalami paru-paru basah,” tambahnya.
Dijelaskan AKP Sumarjaya, kondisi korban sudah baik, dan selalu didampingi psikiater. Usia kehamilannya sudah 7 bulan.
Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (bs)
Ket. Foto : Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH