BULELENG – Sepanjang tahun 2022, terjadi 438 kasus kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 79 orang meninggal dunia. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2021, terjadi 291 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 62 orang meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, SIK, saat menyampaikan rilis akhir tahun Polres Buleleng di Gedung Ananta Wijaya Polres Buleleng, Rabu (28/12/2022).
Selain menelan korban jiwa 79, kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 juga menyebabkan luka ringan 730 orang. Sementara luka berat tidak ada. Kerugian materiil tercatat Rp 769.000.000. Sedangkan tahun sebelumnya, 2021, selain korban meninggal dunia sebanyak 62 orang, juga ada korban luka berat sebanyak 1 orang dan korban luka ringan sebanyak 460. Kerugian materiil sebesar Rp 465.600.000.
“Berdasarkan waktu kejadian, kecelakaan lalu lintas sering terjadi antara pukul 06.00-09.00 dan yang kedua pada pukul 18.00-21.00 Wita serta pada terakhir pukul 15.00-18.00,” jelas Kapolres.
Untuk penilangan dalam pelanggaran lalu lintas dalam tahun 2022, kata dia, dilaksanakan sebanyak 5.480. Teguran tertulis sebanyak 6.991.
Sementara untuk pengungkapan kasus narkoba, menurut AKBP Dhanuardana, pada tahun 2022 mengalami penurunan 2022 dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2021, jumlah pengungkapan kasus narkoba sebanyak 44 kasus dengan tersangka berjumlah 54 orang (1 orang pengedar dan 43 orang pemakai). Jumlah barang bukti yang dapat disita sebanyak 908,93 gram netto sabu, 21,75 gram tembakau gorilla dan 5 butir ekstasi.
Sedangkan di tahun 2022, jumlah pengungkapan kasus sebanyak 27 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang laki-laki (termasuk 1 orang WNA) dan 1 orang perempuan, serta barang bukti yang dapat disita sebanyak 100,36 gram netto, psilosin sebanyak 151 butir dan 339,54 gram demetil tritamina.
“Salah satu pelaku adalah warga negara negara asing (USA) dengan menggunakan modus baru yaitu mengirimkan jenis narkotika (psilosin dan demetil tritamina) dari Amerika meminjam nama dan alamat orang lain,” ujar Kapolres.
Untuk tindak pidana umum mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 laporan yang diterima sebanyak 243 kasus dan selesai 220 kasus. Sedangkan di tahun 2022, laporan yang diterima sebanyak 305 kasus dan selesai 220 kasus.
Pada tahun 2022, kasus yang menonjol adalah dugaan tindak pidana penganiayaan sebanyak 42 laporan. Menyusul pencurian pemberatan, pencurian kendaraan bermotor serta pencurian biasa masing-masing sebanyak 40 kasus.
“Untuk penyelesaian masalah yang sifatnya ringan melalui Sipandu Beradat dalam tahun 2022 telah menyelesaikan 50 permasalahan, baik dari masalah utang piutang, pencemaran nama baik, penganiayaan dan masalah lain yang penyelesaiannya disepakti kedua belah pihak melalui forum Sipandu Beradat,” kata Kapolres AKBP Dhanuardana. (bs)

