BULELENG – Seorang warga Amerika Serikat (AS), David Bertrand Powers (42) terancam pidana paling banyak 12 tahun penjara. Ia diduga memiliki dua paket yang berisi narkoba yang dikirim ke homestay tempatnya menginap.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, kasus itu terungkap berawal dari informasi yang diterima Satuan Narkoba Polres Buleleng bahwa ada paket yang dikirim ke Homestay BnB yang ada di Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul Kecamatan Sawan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengintai dan memantau homestay tersebut.
Dari pemantuan yang dilakukan, ternyata benar, pada hari Senin, 31 Oktober 2022, sekira pukul 14.30 Wita ada paket yang dikirim ke homestay. Paket tersebut ternyata milik seorang warga negara asing yang bernama David Bertrand Powers (42) berasal dari Amerika Serikat.
Dijelaskan, dua buah kardus terdiri dari satu kardus warna coklat dengan kode pengiriman CH171355340US dan satu kardus warna coklat dengan kode pengiriman EH 029 538 462 US. Di dalam kardus berisi 151 butir positif mengandung psilosin dan 339,84 gram positif mengandung demeretiltriptamina.
“Tersangka David Bertrand Powers disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar AKP Sumarjaya.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Buleleng juga berhasil mengamankan seseorang yang bernama Gede Widiarta Alias Celeng (45) yang membawa dan memiliki narkotika. Pelaku diamankan pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 pukul 01.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk.
Menurut AKP Sumarjaya, pelaku merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Buleleng, sehingga saat diketahui berada di Pelabuhan Gilimanuk kemudian dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, pada diri pelaku ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bong alat hisap shabu, 3 (tiga) potongan pipet warna putih, 1 (satu) kotak plastik warna hijau, 2 (dua) plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika dengan kode A berat 0,89 gram brutto (0,83 gram netto) dan kode B berat 0,33 gram brutto (0,25 gram netto), 1 (satu) plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika kode C berat 0,07 gram brutto (0,04 gram netto), 1 (satu) plastik plip berisi serbuk warna hijau diduga narkotika kode D berat 0,19 gram brutto (0,16 gram netto) dengan berat total barang bukti 1,48 gram brutto (1,28 gram netto), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
Menurut AKP Sumarjaya, tersangka Gede Widiarta Alias Celeng, disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (bs)

