BULELENG – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Anturan, dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan (NAW) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, karena besarnya nilai kerugian yang ditaksir oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng, yakni mencapai Rp 151.462.558.438,56. Sorotan tajam tertuju kepada terdakwa Nyoman Arta WIrawan sebagai Ketua LPD Anturan. Bagaimana ia bisa melakukan tindak pidana tersebut secara terorganisir selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan miliar.
Kasi Intelijen yang juga selaku Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH, menjelaskan, penuntut umum mendakwa Nyoman Arta Wirawan melanggar; Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa NAW saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara di Singaraja berdasarkan penetapan dari Pengadilan,” kata Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Selanjutnya atas pelimpahan perkara LPD Anturan, dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini, maka kasus ini akan segera memasuki babak baru dan hanya tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. (bs)

