BULELENG – Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi LPD Anturan atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (12/10/2022), sekira pukul 11.00 Wita.
Sebelumnya berkas perkara tersangka Nyoman Arta WIrawan telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) per tanggal 5 Oktober 2022.
Menurut Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, pelimpahan tahap II tersebut digelar secara virtual melalui zoom meeting dengan tersangka NAW beserta tim penasihat hukumnya dan penyidik Kejari Buleleng berada di Rutan Polres Buleleng.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum beserta perwakilan penasihat hukum tersangka melakukan penerimaan di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Selanjutnya setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya penahanan kepada tersangka NAW selama 20 hari kedepan dari tanggal 12 Oktober 2022 s/d tanggal 31 Oktober 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP,” ujar Gung Jayalantara.
Dijelaskan, tersangka Nyoman Arta Wirawan ditempatkan di Rutan Polres Buleleng. Adapun jumlah barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik kepada Tim JPU adalah 522 barang bukti.
“Untuk kedepannya penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan guna kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tandas Gung Jayalantara. (bs)

