BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan undang-undang, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnaha BB tersebut dilaksanakan di belakang Kantor Kejari Buleleng, Senin (3/10/2022) pukul 10.00 Wita.
Menurut Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, barang-barang bukti yang dimusnahkan yakni BB dari 13 perkara narkotika berupa butiran kristal bening sejumlah 13,44 gram dan 4 unit handphone.
Berikutnya BB dari dua perkara pencurian berupa 1 buah celengan dari bambu, 1 buah pisau ganggang kayu dan 1 buah kunci letter T. BB dua perkara perjudian berupa beberapa helai bulu ayam, pisau gagang kayu panjang 40 cm, 2 unit handphone, dan 2 lembar patio serta syair.
BB perkara ITE yakni berupa 1 unit handphone dan CD. BB dua perkara penganiayaan berupa 1 buah sekop, 1 buah pipa besi, golok, bilah, linggis dan besi diameter ¾ inch panjang 90 cm. BB dari perkara pencabulan berupa 1 potong baju merah muda, 1 pcs pakaian dalam warna abu, 1 potong rok biru dan 1 potong celana pendek warna hitam.
Gung Jayalantara menjelaskan, kegiatan pemusnakan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman, SH. Hadir dari PN Singaraja, Polres Buleleng, BNNK Buleleng dan para awak media tersebut. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan. Dan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 3 (tiga) bulan yaitu sejak bulan Juli sampai September 2022. (bs)

