Kasus Tipikor BUMDes Temukus Masuk Tahap Pembacaan Dakwaan

BULELENG – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan BUMDes Mekar Laba Desa Temukus memasuki persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (29/9/2022). Para terdakwa, NB (42) dan LD (28) didampingi tiga pengacaranya.

Dalam dakwaan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, JPU Kejari Buleleng mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidairnya, yakni Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Para terdakwa diduga telah melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba Desa Temukus yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, terjadi kerugian negara, dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp 283.178.000.

“Saat ini para terdakwa adalah dalam status tahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja,” kata Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *