BULELENG – Setelah setahun menggelar judi online, warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggallangit, Kecamatan Gerokgak, I Made Windu (58), akhirnya diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, menjelaskan, pengungkapan judi online tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Yakni soal penyelenggaraan judi online terjadi di Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggallangit.
Menurutnya, informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., dengan Kanit I Pidum Ipda Andry Risky Ulfa, S.Tr.K., dengan menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dugaan adanya perjudian online.
Dikatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sat Reskrim pada Senin, 22 Agustus 2022 membuahkan hasil dan ternyata benar seseorang yang bernama I Made Windu diduga menyelenggarakan judi online.
Pada saat terduga pelaku I Made Windu diamankan di rumahnya pada Senin, 22 Agustus 2022, pukul 19.00 Wita, mengakui telah menyelenggarakan judi online dengan jenis judi SGP Singapura dengan cara login ke Google Crom dengan situs (GEMBIRA TOTO) selama 1 tahun. Dan saat terduga pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa dua buah HP merk Samsung warna hitam dan HP merk Xiaomi warna silver, satu KTP, dan uang tunai Rp 2.900.000 sebagai hasil judi online.
“Terhadap kedua terduga pelaku I Made Windu disangka telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tandas AKP Sumarjaya. (bs)