BULELENG – Seorang pengecer dan pengepul judi online diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, menjelaskan, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng tentang adanya judi online yang sangat meresahkan. Informasi itu ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., dengan Kanit I Pidum Ipda Andry Risky Ulfa, S.Tr.K.
Dikatakan, informasi tersebut diterima pada Minggu, 21 Agustus 2022. Jajaran Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang diawali dari pengawasan lingkungan tempat terduga melakukan judi online, diketahui terduga pelaku Ketut Kariawan alias Nyempret (38), yang beralamat di Banjar Dinas Pegentengan, Desa Banjar sebagai pengecer judi online.

“Berbekal hasil penyelidikan yang kuat, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Ipda Andry Risky Ulfa, S.Tr.K., langsung mengamankan Ketut Kariawan alias Nyempret yang saat itu sedang ada di rumahnya,” jelas AKP Sumarjaya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Ketut Kariawan alias Nyempret mengakui telah melayani dan menerima pemasangan judi online melalui WhatsApp. Hasil penerimaan pasangan tersebut kemudian disetor ke pengepulnya bernama Nyoman Budisma alias Loger (35), dengan alamat di Banjar Dinas Pegentengan, Desa Banjar.
Pada saat itu juga tim langsung mendatangi rumah Nyoman Budisma alias Loger. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Loger mengakui bahwa hasil penerimaan judi online dari Ketut Kariawan alias Nyempret diterima langsung oleh Nyoman Budisma Alias Loger. Jenis perjudian online yang dilakukan selama tiga bulan ini dengan cara login ke google crome dengan situs Seleb Toto jenis TSSM Singapore.

Barang bukti yang ditemukan pada Ketut Kariawan alias Nyempret berupa 1 buah tas pinggang warna hitam merk Ortus Eigt, 1 buah HP merk Samsung J3 berisi WA pasangan angga-angka togel serta uang tunai sejumlah Rp 409.000. Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan terduga pelaku Nyoman Budiasa alias Loger berupa sebuah HP merk Xiaomi warna gold dengan situs judi online SELEB TOTO, id Mila88 pasword Agus17.
“Terhadap kedua terduga pelaku Ketut Kariawan alias Nyempret dan Nyoman Budisma alias Loger disangka telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar AKP Sumarjaya. (bs)

