Layani Tiga Jenis Judi Online, Diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng

BULELENG – Warga Banjar Dinas Dauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan Buleleng diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng karena melayani tiga jenis judi online.

Menurut Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, kegiatan dugaan judi online yang ada di Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan sangat meresahkan warga. Kegiatan dugaan judi online tersebut kemudian dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

Dikatakan, masyarakat menyampaikan informasi tersebut pada Minggu, 21 Agustus 2022. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., dengan Kanit I Pidum Ipda Andry Risky Ulfa, S.Tr.K., dengan menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dugaan adanya perjudian online.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa seseorang yang bernama Nyoman Handiawan sebagai orang yang diduga melakukan judi online. Penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Nyoman Handiawan di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.

Dijelaskan oleh AKP Sumarjaya, saat terduga pelaku Nyoman Handiawan diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam merk ANT Project, satu buah HP merk Samsung A12 warna hitam berisi SMS dan WA pasangan togel, uang tunai Rp 345.000, buku tabungan BCA atas nama Nyoman Andiawan, buku tafsir mimpi/1000 mimpi dan satu lembar kertas berisi catatan bon pemasang.

Ketika diperiksa, terduga pelaku Nyoman Handiawan mengaku melakukan kegiatan judi online sudah berjalan 4 bulan dengan jenis judi online togel dengan cara login ke google crom dengan situs (BULAN TOGEL) jenis SGP (Singapore), DDY (Sidney), HK (Hongkong). Id: Rejekihidup Pasword: asd123.

“Terhadap kedua terduga pelaku Nyoman Handiawan disangka telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar AKP Sumarjaya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *